Bhabinkamtibmas Desa Mariorilau Brigpol Syahrir bersama Kanit Reskrim Polsek Marioriwawo Ipda Sabaruddin bergerak cepat bersama Babinsa Koptu Suryadi memediasi kasus tersebut dengan mempertemukan antara I selaku pihak pertama dan pihak kedua F ,Jumat 18 April 2025 .
Didampingi masing masing keluarga dan sejumlah saksi serta masyarakat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai apalagi masih ada hubungan keluarga antara F dengan isteri I selaku pihak pertama .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain memberikan apresiasi atas keberhasilan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Mariorilau memediasi kasus tersebut yang berakhir damai atau RJ .Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian dan rekonsiliasi dapat dilakukan melalui dialog dan kesepalatan bersama .
Kapolres berharap kasus di Maccope Desa Mariorilau dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan dan perdamaian,tambahnya .(ard)