PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Berkat pendekatan yang dilakukan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) Mariorilau Kecamatan Marioriwawo, kasus penganiayaan dan penikaman akhirnya berakhir dengan Restorative Justice atau perdamaian kedua belah pihak .
Pendekatan penyelesaian kasus yang dilakukan akhirnya berhasil memberikan solusi antara pelaku,korban bersama keluarga masing masing akhirnya ada titik temu kedua belah pihak untuk berdamai atau Restorative Justice (RJ) .
Dengan solusi RJ atau pemulihan kembali hubungan sosial kemasyarakatan antara pelaku dan korban bersama kekuarga masing masinga kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum .
Kasus penganiayaan dan penikaman ini terjadi sekitar pukul 02.00 beberapa hari lalu di salahsatu pesta pernikahan di Dusun Maccope Desa Mariorilau .
Bhabinkamtibmas Desa Mariorilau Brigpol Syahrir bersama Kanit Reskrim Polsek Marioriwawo Ipda Sabaruddin bergerak cepat bersama Babinsa Koptu Suryadi memediasi kasus tersebut dengan mempertemukan antara I selaku pihak pertama dan pihak kedua F ,Jumat 18 April 2025 .
Didampingi masing masing keluarga dan sejumlah saksi serta masyarakat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai apalagi masih ada hubungan keluarga antara F dengan isteri I selaku pihak pertama .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain memberikan apresiasi atas keberhasilan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Mariorilau memediasi kasus tersebut yang berakhir damai atau RJ .Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian dan rekonsiliasi dapat dilakukan melalui dialog dan kesepalatan bersama .
Kapolres berharap kasus di Maccope Desa Mariorilau dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan dan perdamaian,tambahnya .(ard)