Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara untuk Produsen Skincare Bermerkuri di Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 22 April 2025.

Mustadir dianggap bertanggung jawab memproduksi kosmetik berbahan merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustadir Dg Sila selama empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Anita saat membacakan tuntutan. Selain itu, jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, tuntutan ini dilayangkan setelah jaksa menyatakan Mustadir terbukti melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Menurutnya, Mustadir dinilai abai terhadap standar keamanan dalam memasarkan dua produk andalannya yaitu FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing.

"Produk tersebut, menurut hasil uji laboratorium Balai Besar POM Makassar, positif mengandung merkuri, bahan yang dilarang dalam kosmetik oleh Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022," terang Soetarmi.

Sementara itu, saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, menyebut kedua produk itu tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius.

“Penggunaan merkuri bisa menyebabkan iritasi kulit, peradangan, hingga gangguan saraf permanen,” ujarnya dalam persidangan sebelumnya.

Pendapat senada disampaikan oleh Andi Haslinda, ahli dari Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, yang menjelaskan, kegiatan pelabelan dan pengemasan juga termasuk dalam proses produksi, sehingga Mustadir tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.

Baca juga :  Kasad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kandang Sapi Korem 143/HO

Sementara ahli hukum pidana Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menyatakan unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara komprehensif.

Ia merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-undang Kesehatan serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Urai Soetarmi lagi, Jaksa mencatat hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan hukum yang bersih. Namun, perbuatan Mustadir dianggap meresahkan karena mengabaikan keselamatan konsumen.

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 29 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa," tuturnya.

Dua tersangka lain dalam perkara yang sama, Mira Hayati dan Agus Salim, juga masih menjalani proses persidangan terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jamuan Santap Malam: Aliyah Mustika Ilham dan Tokoh Penting Artha Graha Network Bahas Investasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri jamuan santap malam bersama sejumlah tokoh...

Konferensi Kerja PGRI Sulsel: Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Peningkatan Kompetensi Guru

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan tahun 2025...

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...