PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pinrang berhasil diungkap polisi dalam kurun waktu sebulan ini.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani di Mapolres Pinrang, Rabu (23/4) yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andi Reza Pahlawan, Kasat Intelkam AKP Erwin Amran dan Kasi Humas, Iptu Darwis Manniaga disebutkan, jajaran Polres Pinrang telah berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus tindak pidana kriminal yang terjadi dalam kurun waktu April 2025.
Kapolres Edy mengapresiasi kerja Tim Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Andi Reza Pahlawan bersama jajarannya, sehingga mampu mengungkap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Dimana para terduga pelaku yang menjadi tersangka, sebagian diamankan di luar Kabupaten Pinrang, bahkan sebagian lainnya diamankan di luar Sulsel.
Kasat Reskrim, Iptu Andi Reza Pahlawan dalam kesempatan itu mengungkapkan, pengungkapan kasus mulai dari Kasus Pencurian, perjudian hingga pembunuhan ini merupakan hasil kerjasama dengan jajaran kepolisian setempat lainnya, baik di dalam maupun di luar Pinrang.
Sebanyak 7 Kasus tindak pidana kriminal itu masing-masing Kasus Perjudian Jenis Sabung Ayam yang terjadi pada Kamis (10/4) di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Pinrang. Dua orang tersangka berinisial S dan M berhasil diamankan dengan BB 6 (enam) ekor ayam dan 1 (satu) buah tas berisikan 12 (dua belas) bilah taji ayam.
Selanjutnya, Kasus Pencurian Hewan Ternak Sapi milik Darwin yang terjadi pada Sabtu (19/4) di Lingkungan Pao, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu. 2 orang inisial I dan H, berhasil diamankan bersama BB berupa Dua buah box styrofoam berisikan daging sapi yang sudah terpotong-potong, Tali Tambang, Dua Buah Parang, 1 HP Vivo, 1 unit sepeda motor Honda PCX merah nopol DP 3196 SR serta 1 unit mobil Toyota Agya berwarna merah dengan nopol DP 1486 RB. Kerugian korban, menurut Reza, sebesar Rp 18 juta. Pelaku diancam 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat 1, 3 dan 4.
Untuk Kasus Pencurian atau penjambretan yang terjadi di Karapua, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, satu orang tersangka berinisial S berhasil diamankan polisi dengan BB 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam Nopol DP 2163 ST dan 1 (satu) buah helm berwarna hitam.
"Untuk kasus ini, ada 5 laporan yang masuk dan berhasil kita ungkap dengan kerugian yang diderita korban mencapai Rp 5,5 juta," kata Reza.
Kasus selanjutnya adalah Pencurian Brankas di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto. Untuk kasus ini, jelas Reza, kepolisian Pinrang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polres Samarinda sehingga 2 pelaku berinisial R dan AP berhasil ditangkap. BB yang diamankan berupa 1 buah Brangkas hitam, uang tunai berjumlah Rp 272 juta, 1 Unit Sepeda Motor Honda Genio Putih Nopol DP 3842 SE, 1 buah serta 1 buah Gerinda.
Menurut Reza, motif pelaku mencuri dan membobol brangkas mertuanya sendiri adalah karena jengkel dan sakit hati terhadap mertuanya yang terus menerus mengejeknya sebagai orang miskin dan tidak punya uang.
Kasus penipuan dan penggelapan lainnya yang lebih mengarah pada penipuan dan penggelapan berbasis online atau biasa dikenal dengan kata "Sobis", juga berhasil diungkap polisi. Korban Hj Suryani, menurut Reza, ditipu hingga Rp 150 juta untuk pembelian sebuah rumah yang fiktif. Pelaku berinisial R (33) alias 'Rambo' berhasil diamankan di Majene, Sulbar setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Majene. BB yang diamankan berupa 1 buah HP merek Oppo.
Kasus selanjutnya adalah Pembunuhan yang terjadi di BTN Griya Tassokkoe, Kelurahan Salo, Watang Sawitto dengan 1 korban perempuan bernama Kalya Andini Putri. Untuk kasus ini, 14 orang dinyatakan tersangka dan 11 diantaranya telah diamankan polisi. 3 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial C, S dan R. Sementara tersangka lainnya masing-masing berinisial Z, B, C, S, Ar, I, Y, Ma, J dan Ab.
BB yang diamankan berupa 1 lembar baju kaos pendek Warna Merah Maron dengan beberapa robekan, 1 lembar celana pendek warna merah Maron, 1 buah Bra Coklat dengan tali kiri putus dan tali kanan terlepas, 1 lembar Celdam warna merah dengan robekan di kiri dan kanan, 1 lembar baju kaos putih lengan panjang, satu lembar celana pendek berwarna biru, 2 buah botol merk Bintang, 2 buah botol merk Orang Tua, 1 buah botol merk Angker Stout, 1 botol minuman beralkohol merk Bintang, 1 buah handuk warna orange, 1 buah sarung berwarna hitam dengan garis putih, 1 unit mobil Toyota Avanza Hitam, dan 1 unit motor Scoopy putih yang tertutup stiker.
Dalam kasus ini, Reza menyebut, terdapat 2 TKP yaitu di Kampung Tassokkoe dan di BTN Griya Tassokkoe. Selain itu, terdapat juga unsur kekerasan berdasarkan hasil otopsi Puslabfor dan Rumah Sakit pada bagian Kepala Korban, serta unsur penggunaan Narkoba jenis Ecstasy.
Kasus berikutnya, ungkap Reza, adalah Kelalaian yang mengakibatkan Kematian, terjadi di Bajeng, Kalukku Desa Bungi Kecamatan Duampanua, yang kemudian sempat heboh di Medsos lantaran mayat ditemukan di pematang Sawah. Korban bernama Rika, sementara tersangka berinisial F, ditahan karena disangkakan atas tindakannya yang lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Reza mengatakan, perbuatan F yang lalai ini karena tidak berani menyampaikan kepada orang lain mengenai keadaan korban. Bingung, lalu membawa korban ke pematang sawah dan kemudian meninggalkannya. Tersangka dikenakan pasal 338 menghilangkan nyawa orang dan Kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.
BB yang diamankan dalam kasus ini berupa 3 Buah Sarung, 1 Buah Baju Lengan Pendek warna Pink dan Putih dalam Keadaan Robek, 1 Buah Celana Panjang warna Hitam, 1 buah Tali Warna Hitam, 1 Unit HP merek Vivo 5, serta rekaman percakapan tersangka F di Whatsapp dengan Korban Rika.
Kapolres Edy mengatakan, serangkaian kasus tindak pidana kriminal yang telah diungkap ini menjadi bagian dan atensi yang serius dari polisi sebab itu telah menjadi penyakit masyarakat, terutama
Judi Sabung Ayam, Miras, Sobis, Pencurian dan Narkotika.
Menurut Kapolres yang baru dua pekan bertugas di Pinrang ini, keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas utama dan para pelaku harus di proses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. (busrah)