Terduga Pelaku Penipuan Modus Proyek Fiktif  Diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 222 juta sebagai modal kerja, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 114 juta dari proyek tersebut. Namun kenyataannya, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, dan uang modal tidak dikembalikan hingga saat ini.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Gowa memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jl. Tamarunang. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Gowa terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Naharuddin , Ketua PGRI Soppeng 2025-2030

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Pesta Rakyat Warga, Lurah Banta-Bantaeng: Kebersamaan Warga RT 15 Jadi Teladan Semarak HUT RI ke-80

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kelurahan Banta-Bantaeng tahun ini terasa istimewa. Paguyuban...

Mentan Amran : SPHP Masif Digelontorkan, Harga Beras Berangsur Turun

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa harga beras di 13 provinsi tercatat turun....

Puluhan Ribu Massa Akan Kembali Turun Bila Dalang Demo Anarkis tak Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, BONE - Puluhan ribu massa akan kembali melakukan demo apabila aparat tidak segera menangkap dalang demo PBB...

Aliyah Mustika Ilham Melayat ke Rumah Duka Almarhum H. Mappaturung Parawansa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melayat ke rumah duka almarhum H. Mappaturung Parawansa...