PEDOMANRAKYAT, GOWA – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, SH, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (44 tahun), terduga pelaku penipuan dan penggelapan pada Senin (21/4/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WITA di Jl. Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 31 Januari 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/151/IV/Res.1.11/2025/Reskrim.
Humas Polres Gowa kepada media, Rabu (23/4/2025) menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, di Warkop Sija Citraland, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korbannya, Nur Hafiz Hamid (27 tahun), seorang mahasiswa asal BTN Balinda Blok C2/3, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mengalami kerugian sebesar Rp 222.000.000 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni menawarkan kerjasama proyek pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Awalnya, korban dikenalkan oleh pelaku lain dengan inisial SP, yang kemudian mempertemukan korban dengan pelaku (J) yang mengaku sebagai direktur penyedia proyek tersebut.