Setelah berjalan pembayaran premi pertama, sekitar bulan Maret 2024 saksi terkejut saat mendengar kabar dari anak terdakwa, yakni Angel yang menyampaikan bapaknya meninggal karena kecelakaan.
“Awal kejadian kecelakaan saksi tanda tanya ? Tapi tidak mau mendahului. Saya mencari info ke polisi yang saat itu ada di RS Advent. Saya bertanya, apakah memang ada kejadian kecelakaan ? Dan ada yang melihat kejadian kecelakaan itu ? Polisi mengatakan tidak ada,” jelasnya.
Dua minggu setelah prosesi pemakaman korban, terdakwa Tiromsi Sitanggang menelpon saksi menanyakan pengajuan pengurusan klaim asuransi jiwa korban. Tapi saksi mengajukan beberapa persyaratan untuk melengkapi berkas pengajuan klaim. Dari berkas-berkas yang dimintakan saksi ke terdakwa sebagai pengajuan klaim, terdakwa tidak bisa melengkapi akte kematian dan visum dari pihak RS.
Saksi keempat, Mazmur Sinukaban, bagian klaim pihak asuransi menjelaskan, terdakwa mengajukan klaim sekitar 20 April 2024. Dan ini termasuk klaim dini. Biasanya, jika ada pengajuan klaim dini, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
“Dan saat dilakukan penelusuran tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan. Petunjuk ini kami dapat dari saksi di lokasi yang mengatakan tidak ditemukan adanya peristiwa kecelakaan,” ungkapnya. (*)