Ketika korban menghubungi pelaku, nomor korban justru diblokir oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa karena merasa sangat dirugikan.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Kompleks Pasar Minasa Maupa.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang selanjutnya dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku MJ mengakui telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang dengan Inisial R. Ia juga mengaku melakukan penggelapan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk membayar hutang, serta untuk bermain judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku saat ini telah diamankan dan kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kasus ini akan terus kami dalami,” ungkapnya.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain, termasuk kendaraan bermotor. (*)