PEDOMANRAKYAT, GOWA – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Muh. Iskandar P, SH, MH, Kamis (24/4/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan dengan menangkap seorang terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor jenis mobil.
Humas Polres Gowa kepada media, Jumat (25/4/2025) menyampaikan, penangkapan dilakukan di Kompleks Pasar Minasa Maupa, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Terduga pelaku berinisial MJ (30) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/423/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 23 April 2025.
Kejadian penggelapan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 17 April 2025, di Jalan Perumahan Pallangga Mas II, Kelurahan Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Korban diketahui bernama Mentari Putri Fitriani Ilham (32), warga Perum Pallangga Mas II Blok L No. 3.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu satu unit mobil Toyota Raize warna putih dengan nomor polisi DD 1238 LF.
Menurut keterangan korban, kasus ini berawal saat pelaku meminjam mobil miliknya dengan alasan untuk mengantar istrinya berobat. Namun setelah beberapa hari, mobil tak kunjung dikembalikan.