Indogrosir Makassar Disomasi Kedua, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Gugat Keabsahan Kepemilikan Tanah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sengketa lahan yang melibatkan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pengelola Indogrosir Makassar, kembali memanas.

Bahar, S.H., Kuasa Hukum Abdul Jalali Dg. Nai selaku ahli waris tanah Tjoddo, resmi melayangkan somasi kedua pada Selasa, 15 April 2025, menuntut pengosongan lahan seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Menurutnya, somasi ini merupakan kelanjutan dari somasi pertama yang dikirimkan pada 7 April lalu, menyusul gagalnya mediasi antara kedua pihak di Kantor BPN Kota Makassar pada 17 Maret 2025.

Dalam surat jawabannya tertanggal 8 April 2025, Kuasa Hukum PT ICC dari Kantor Thomas Tampubolon & Partners, Jakarta, menegaskan, pembelian lahan tersebut telah sah secara hukum, menggunakan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang dan kawan-kawan, yang diklaim memiliki kekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT ICC juga menyatakan telah menguasai lahan secara fisik dan membangun pusat perkulakan Indogrosir Makassar di atasnya, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, Bahar menilai dalih tersebut mengabaikan fakta hukum penting, yakni temuan Surat Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik No. 25/DTF/2001 yang menyatakan alas hak berupa Rincik Kohir 51 CI Persil 6 DI Blok 157 Lompo Pai yang merupakan dasar terbitnya SHGB 21970 adalah "Non Identik" atau “Palsu.”

Menurut Bahar, empat putusan pengadilan yang dijadikan dasar penerbitan SHGB tersebut berasal dari dokumen yang tidak sah.

Ia kembali menegaskan, kliennya adalah pemilik sah tanah tersebut dan menuntut agar Indogrosir Makassar segera mengosongkan lahan.

Lebih lanjut, Bahar merinci, sebelum terbitnya SHGB 21970 pada 13 April 2015, telah terbit SHM No. 25952 atas nama Annie Gretha Warow. SHM tersebut kemudian dinyatakan salah letak oleh Polda Sulsel dalam penyelidikan tertanggal 26 Agustus 2022, karena terdaftar di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18.

Baca juga :  Dinas Kominfo Sosialisasi Layanan Publik, Terkait Panggilan Darurat 112

"Dokumen tersebut juga menyebutkan tanah berasal dari Persil 6 D1 Kohir 51 C1, padahal keduanya memiliki pemilik berbeda," kata Bahar dengan nada kesal, di sebuah warung kopi dibilangan Perintis Kemerdekaan, Sabtu, 26 April 2025.

Lanjutnya, SHGB 21970 kemudian kembali diterbitkan pada 13 April 2016 dengan nama 54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola sebagai pemegang hak.

"PT ICC tercatat membeli lahan seluas 32.561 meter persegi berdasarkan Akta Kesepakatan Jual Beli pada 2016," ungkapnya.

Namun, ujar Bahar lagi, terdapat selisih data antara luas yang tercantum di akta dan SHGB. Pembayaran PBB oleh PT ICC pun mengalami perubahan drastis, dari Rp 59 juta untuk 57.500 m² pada 2016, turun menjadi hanya Rp 3,5 juta untuk 3.240 m² pada 2020 dan 2021.

Bahar menyebut perbedaan luas tanah dan besaran PBB tersebut memperkuat dugaan data yang digunakan dalam transaksi kepemilikan tanah oleh PT ICC bermasalah secara hukum dan administrasi.

“Pembangunan dan penguasaan lahan oleh Indogrosir Makassar berdiri di atas dokumen bermasalah, yang telah terbukti tidak identik, salah letak, dan patut diduga menggunakan data palsu,” tukasnya.

Lahan di KM 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, saat jadi medan sengketa panas. Tapi kali ini, bukan cuma soal tumpang tindih sertifikat. Lebih dari itu, muncul dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan nama besar Indogrosir Makassar, Bahar, S.H., Kuasa Hukum Abdul Jalali Dg. Nai selaku ahli waris tanah Tjoddo, menandaskan. (Nuryadin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ribuan Warga Bone Desak Dalang Kerusuhan Ditangkap, Ketua DPRD Bone A. Tenri Walinonong dan Syakir Diduga Terlibat

PEDOMANRAKYAT, BONE - Ribuan warga Bone melakukan demostrasi menuntut dalang kerusuhan demo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB...

Munafri Arifuddin: PSMTI Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Program Sosial Di Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan paguyuban dalam membangun Kota...

Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jelang Kongres Persatuan PWI, isu intervensi pemerintah kembali mencuat. Padahal, penggunaan fasilitas Balai Pelatihan dan...

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...