“Setelah hampir 30 tahun berproses, hari ini eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Ulil menjelaskan, lahan seluas 3.825 meter persegi itu adalah milik sah kliennya, Edy Aliman. Status kepemilikan telah diperkuat melalui serangkaian putusan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.
“Semua proses hukum sudah selesai, tidak ada alasan lagi untuk menolak eksekusi,” katanya.
Sengketa lahan ini bermula pada 1996. Pada akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan, Edy Aliman adalah pemilik sah. “Eksekusi ini menegaskan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut,” tambah Ulil.
Namun, pihak showroom Mazda yang dikuasai Ricky Tandiawan menilai eksekusi ini cacat hukum. Ichsanullah, Ketua Tim Kuasa Hukum Ricky, menuding eksekusi melanggar kesepakatan damai yang dibuat di Jakarta pada 12 Agustus 2024 di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Putusan itu sudah kehilangan kekuatan eksekusi sejak adanya kesepakatan tersebut,” kata Ichsanullah.
Hingga berita ini diterbitkan, ketegangan masih terasa di sekitar area showroom. Aparat tetap bersiaga, mengantisipasi kemungkinan perlawanan baru. (Hdr)