PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Eksekusi lahan showroom mobil di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 April 2025, berakhir ricuh.
Massa yang menolak pengosongan melempari aparat dengan batu dan menembakkan petasan. Polisi membalas dengan water cannon dan kendaraan taktis.
Sebanyak 900 personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel diturunkan untuk mengamankan proses eksekusi yang berlangsung alot sejak pagi.
"Kami sudah mengantisipasi ada perlawanan. Karena itu, kekuatan personel disesuaikan," kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Darwis, di lokasi.
Bentrok menyebabkan eksekusi molor dari jadwal semula. Dalam beberapa rekaman video yang beredar, terlihat massa berusaha membendung eksekusi dengan membakar ban dan melemparkan batu ke arah barikade polisi. Petasan yang ditembakkan ke arah aparat memicu suasana kian panas.
Polisi merespons dengan membubarkan kerumunan secara bertahap menggunakan kendaraan lapis baja dan semprotan air bertekanan tinggi. Hingga sore, penjagaan ketat masih dilakukan untuk mencegah bentrokan susulan.
Eksekusi ini dilakukan atas dasar keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak penghuni showroom menolak, mengklaim belum menerima ganti rugi yang layak. "Kami hanya menjalankan putusan pengadilan," tegas AKBP Darwis.
Di tempat terpisah, penasehat hukum pemohon eksekusi, H. Ulil Amri, mengatakan proses ini mengakhiri sengketa hukum yang berlangsung hampir tiga dekade.
"Setelah hampir 30 tahun berproses, hari ini eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan," ujarnya.
Ulil menjelaskan, lahan seluas 3.825 meter persegi itu adalah milik sah kliennya, Edy Aliman. Status kepemilikan telah diperkuat melalui serangkaian putusan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.
"Semua proses hukum sudah selesai, tidak ada alasan lagi untuk menolak eksekusi," katanya.
Sengketa lahan ini bermula pada 1996. Pada akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan, Edy Aliman adalah pemilik sah. "Eksekusi ini menegaskan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut," tambah Ulil.
Namun, pihak showroom Mazda yang dikuasai Ricky Tandiawan menilai eksekusi ini cacat hukum. Ichsanullah, Ketua Tim Kuasa Hukum Ricky, menuding eksekusi melanggar kesepakatan damai yang dibuat di Jakarta pada 12 Agustus 2024 di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Putusan itu sudah kehilangan kekuatan eksekusi sejak adanya kesepakatan tersebut," kata Ichsanullah.
Hingga berita ini diterbitkan, ketegangan masih terasa di sekitar area showroom. Aparat tetap bersiaga, mengantisipasi kemungkinan perlawanan baru. (Hdr)