Lima Terdakwa Kasus Rupiah Palsu di Gowa Segera Disidang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi melimpahkan lima berkas perkara tindak pidana pemalsuan uang rupiah ke Pengadilan Negeri Gowa. Kelima terdakwa dijadwalkan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Kelima terdakwa itu adalah Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muhammad Nasir (40).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, Pengadilan Negeri Gowa telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk empat dari lima terdakwa tersebut.

"Sidang perdana untuk Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna, dan Ambo Ala dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025.

Soetarmi melanjutkan, perkara ini bermula dari hasil penyidikan Polres Gowa yang menyerahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka kepada Kejaksaan Negeri Gowa.

"Dari jumlah tersebut, lima berkas telah dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan," katanya.

Ungkap Soetarmi, empat terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang esok hari diketahui berperan aktif dalam proses produksi dan pembuatan uang palsu.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) subsider Pasal 37 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman yang membayangi para terdakwa tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar," pungkas Soetarmi.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan, proses penuntutan akan dilakukan dengan menjunjung prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas, sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Baca juga :  Meriahkan HUT Bhayangkara, 30 Organ Tunggal Adu Penampilan

"JPU kami bekerja berdasarkan prinsip zero KKN dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.

Tambah Ihsan, kasus peredaran uang palsu ini menjadi sorotan di Sulawesi Selatan, mengingat dampak merusaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap alat pembayaran sah negara.

"Pihak Kejaksaan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan transparan dan tuntas," Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...