PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 02 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan , BPJS Ketengakerjaan menjalin kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan khususnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor jasa konstruksi.
Gubernur Sulsel diwakili Sraf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian,Pembangunan dan Keuangan Dr Since Erna Lamba ,S,P M,P saat berbicara di hadapan peserta sosialisasi bertajuk optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Tahun 2025, Selasa 29 April 2025 memberi apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin ,
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul kepada pedomanrakyat.co.id ,Rabu 28 April 2025 sebutkan kerjasama Pemprov Sulsel dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan seluruh penyedia jasa KPA, dan PPK untuk memastikan perlindungan sosial diterapkan disetiap proyek jasa konstruksi di jajaran Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan .
Dengan sosialisasi meniadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemprov Sulsel dengan BPJS Ketenagakerjaan demi meningkatkan cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja .
Ady Syamsul sebutkan program jaminan sosial sektor jasa konstruksi mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Dengan iyuran yang relatif cukup rendah karena dihitung berdasarkan nilai proyek jasa konstruksi namun mem berikan perlindungan menyeluruh hingga masa pemeliharaan proyek . Yang penting memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek didaftar dan dilaporkan secara menyeluruh.
"Dengan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu mendorong kepesertaan pekerja konstruksi di wilayah Sulawesi Selatan dan menjadi contoh bagi Provinsi lainnya dalam upaya perlindungan sosial ketenagkerjaan BPJS Ketenagakerjaan, "harap Ady Suamsul (ard)