Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Berpendapat, MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE Tidak Berlaku

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah keputusan signifikan terkait dengan implementasi pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang pembacaan putusan perkara bernomor 105/PUU-XXII/2024 pada hari Selasa (29/4/2025), MK menetapkan bahwa pasal tersebut tidak dapat diberlakukan kepada lembaga-lembaga pemerintah, institusi, kelompok profesi, badan usaha (korporasi), posisi atau jabatan tertentu, maupun kelompok-kelompok dengan identitas khusus.

Ketua MK, Suhartoyo, menguraikan bahwa penggunaan frasa “orang lain” yang terdapat dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE memiliki batasan aplikasi. Menurut Mahkamah, frasa tersebut secara spesifik merujuk pada individu atau perseorangan, dan tidak mencakup entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas kolektif.

Implikasi dari putusan ini adalah bahwa penyampaian kritik terhadap kinerja lembaga, kebijakan suatu kelompok, atau isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pencemaran nama baik berdasarkan pasal-pasal tersebut.

Keputusan penting ini diambil oleh Mahkamah setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap potensi ambiguitas dalam batasan-batasan yang terdapat dalam UU ITE. MK menyadari adanya risiko penyalahgunaan pasal-pasal tersebut untuk meredam kritik yang bersifat membangun terhadap pemerintah dan kebijakan-kebijakan publik yang berlaku.

Lebih lanjut, MK menekankan bahwa hak untuk menyampaikan kritik, terutama yang ditujukan kepada pemerintah, merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang wajib dilindungi. Pembatasan terhadap hak ini melalui undang-undang yang berpotensi menghambat kebebasan berekspresi tidak diperbolehkan.

Putusan MK ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan. Tangkilisan sebelumnya sempat menghadapi tuntutan hukum atas dugaan pencemaran nama baik setelah menyampaikan kritik melalui video terkait kondisi lingkungan di Karimunjawa.

Baca juga :  Datangi Mapolda Sulsel, Kasdam XIV/Hsn Beserta PJU Kodam Beri Kejutan di HUT Bhayangkara ke-77

Sebelumnya, Pengadilan Negeri sempat menjatuhkan vonis hukuman kepada Tangkilisan, namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat dan memberikan kejelasan mengenai batasan-batasan dalam penerapan pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk memberangus kritik. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Majelis Tahsin Anak Modul Mengikuti Acara Milad Syech Yusuf Al-Makassari Al-Bantani

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Majelis Tahsin Anak Modul dari Masjid PPSP Gontang Makassar berpartisipasi dalam acara Persaudaraan Cinta...

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...