PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap serangkaian kasus dugaan pencurian dan penadahan, berkat informasi awal yang diperoleh dari program kemitraan masyarakat, Sahabat Polri.
Seorang terduga pelaku berinisial RE (40), warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka, berhasil diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit pada Jumat (2/5/2025) sore sekitar pukul 17.15 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi, RE mengakui keterlibatannya dalam beberapa aksi pencurian, termasuk pencurian sebuah telepon genggam Samsung Z Fold 6 berwarna Navy milik Meiny Meivha Tumimomor yang dilaporkan hilang pada 27 April 2025 di area ATM Top Swalayan, Jalan Pemuda, Kolaka. Telepon genggam tersebut telah digadaikan seharga Rp 700.000,-.