Soal Dugaan Paksaan Mengisi Surat Pengajuan Pindah Siswa, Kepala SMAN 1 Makassar Berikan Klarifikasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebuah kabar mengenai dugaan paksaan dari pihak SMA Negeri 1 Makassar terhadap sejumlah wali murid kelas X untuk mengisi surat pengajuan pindah yang telah disiapkan oleh pihak sekolah sedang ramai diperbincangkan. Informasi ini pertama kali muncul di grup percakapan WhatsApp para orang tua siswa setelah wali kelas menyampaikan panggilan kepada lima siswa, yaitu Rivaldo, Rasya, Muh. Taufiq, M. Firman, dan Indira. Mereka diminta untuk menghadirkan orang tua mereka guna bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum pada hari Rabu, 30 April 2025.

Sebelum adanya panggilan tersebut, tepatnya pada tanggal 28 April 2025, wali kelas telah memberikan tugas perbaikan nilai kepada siswa-siswa yang dianggap memiliki masalah akademik. Namun, para orang tua mengungkapkan kekecewaan mereka karena meskipun anak-anak mereka telah berupaya menyelesaikan tugas yang diberikan, mereka justru menerima surat permohonan pindah dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

Surat ini dinilai memberikan tekanan dan dampak psikologis yang negatif bagi para siswa. Seorang siswa bahkan mengaku mengalami stres, dan beberapa siswa lainnya merasa cemas karena adanya permintaan untuk pindah sekolah.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025–2026.

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa surat pindah tersebut berkaitan dengan upaya sekolah untuk menambah kuota penerimaan siswa baru. Beberapa sumber bahkan menyebutkan bahwa calon pengganti dari siswa-siswa yang diminta pindah tersebut telah disiapkan.

Menanggapi isu yang beredar, Kepala UPT SMAN 1 Makassar, Drs. H. Solihin, M.Pd, memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon pada tanggal 30 April 2025, ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya permasalahan terkait surat permohonan pindah tersebut. "Saya sama sekali tidak tahu mengenai hal itu, tidak pernah ada informasi seperti itu yang disampaikan kepada saya," ujarnya dengan tegas.

Baca juga :  Memalukan, Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Karena Narkoba, FPII Setwil Sulsel Minta Polisi Usut Tuntas

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai keberadaan surat permohonan pindah yang disebut-sebut berasal dari Wakil Kepala Sekolah, Solihin menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Wakasek tersebut tidak ada atau tidak benar adanya. Solihin menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh orang tua siswa secara resmi melalui surat dengan nomor 421.3/144/UPT SMAN.01/IV/2025 yang diterbitkan pada tanggal 30 April 2025.

"Hasil pertemuan hari ini, Jumat (2/5/2025), bertujuan untuk mengevaluasi hasil perkembangan belajar siswa yang kurang memuaskan pada Pembelajaran Berbasis Modul (PBM) Fase E dan F semester genap. Kurang lebih 40 orang tua siswa hadir, terdiri dari 18 siswa kelas X dan 22 siswa kelas XI. Hari Senin, saya akan kembali mengundang seluruh orang tua untuk menandatangani surat pernyataan," kata Kepala Sekolah, Jumat (2/5/2025).

Salah seorang orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa terima kasih atas pertemuan yang diadakan pada hari ini karena anaknya masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Makassar, meskipun sebelumnya mereka telah menerima surat permohonan pindah dari pihak sekolah. Dari lima siswa Kelas X Dalton, dua di antaranya dilaporkan sudah tidak masuk sekolah karena telah menandatangani surat tersebut.

Akan tetapi, tindakan dan dinamika yang terjadi ini dianggap bertentangan dengan semangat Wajib Belajar 12 Tahun, yang dijamin oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2013. Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan menengah tanpa adanya diskriminasi dan tekanan.

Pernyataan dari Kepala Sekolah ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi dan koordinasi internal dalam pengelolaan SMAN 1 Makassar.
Demi menjamin hak-hak para peserta didik serta menjaga citra lembaga pendidikan, masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap permasalahan ini. (res)

Baca juga :  Pantau Kebutuhan Pokok, Irwan Minta Harga dan Stok Komoditas Bahan Pokok Tetap Terjaga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kampus Harus Berdampak, Prof. Budu Usung Visi Unhas Sosio-Entrepreneurship

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bakal calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030, Prof. Dr. Budu, Ph.D, Sp.M(K), menegaskan komitmennya...

Semangat Kebersamaan, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-05/Mariso kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar Karya Bhakti pembersihan pasar di Jl....

Sportivitas dan Harmoni Warnai Penutupan Lomba HUT ke-80 RI di Kodim 1408/Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Persit Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang IX Kodim 1408/Makassar resmi menutup rangkaian lomba bola...

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...