PEDOMANRAKYAT, GOWA – Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa, kembali menunjukkan taringnya. Minggu dini hari, 04 Mei 2025, tim khusus yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar itu meringkus Muhammad Reza Pahlevi (24), terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No. 29, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa. Reza diduga kuat menipu seorang warga Parangloe, Randi Wahab (62), dengan modus penggadaian mobil.
Kepada korban, Reza mengaku hendak menggadaikan mobil Toyota Sigra abu-abu bernomor polisi Z 1723 LL. Ia menyebut mobil itu telah lunas, padahal masih dalam proses kredit.
Peristiwa itu terjadi pada Februari lalu, di sekitar kawasan Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.
Korban yang percaya lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp12 juta di rumahnya. Sisa pembayaran sebesar Rp18 juta diserahkan di rumah Reza, lengkap dengan bukti kwitansi. Belakangan diketahui, status kendaraan tidak sesuai dengan pernyataan pelaku.
"Setelah menerima laporan pada 30 April 2025 lalu, kami langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari warga mengarah ke lokasi persembunyian pelaku, dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan," kata IPDA Syamsuar saat dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan awal, Reza mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa menipu karena tekanan ekonomi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Pihak Polsek Pallangga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi gadai kendaraan, terutama jika status kepemilikan tidak jelas. “Laporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Syamsuar. (Hdr)