Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, aksi MA bermula saat ia mengaku sebagai anggota Polri yang tengah melakukan pendataan di wisma tersebut. Dengan dalih pengamanan, ia meminta masuk ke sejumlah kamar yang dihuni perempuan.
“Dari keterangan saksi, pelaku MA bersikap kasar dan memaksa masuk. Bahkan ia sempat menyampaikan niatnya untuk berhubungan badan dengan salah satu penghuni,” ujar IPTU Ali.
Tambahnya, Polisi menduga kuat MA menyalahgunakan identitas palsu (kartu pers, red) untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Selain mengamankan badik dan dokumen, polisi masih menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami motif pelaku,” beber Ali.
MA kini mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, serta pasal-pasal lain yang relevan dengan tindakan asusila dan penyalahgunaan identitas, Kasatreskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, menandaskan. (Hdr)