Insentif Guru Madrasah Swasta Cair Juni, Janji Awal Pemerintahan Prabowo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah bakal mencairkan tunjangan insentif untuk guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta non-PNS pada Juni 2025.

Kementerian Agama menyatakan, kebijakan ini menjadi langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para guru yang belum mengantongi sertifikat pendidik.

“Ini bentuk perhatian Presiden terhadap para guru madrasah yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan di tanah air,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu, 07 Mei 2025.

Setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dibayarkan setiap semester dengan total Rp1,5 juta per tahap pencairan.

Menurut Nasaruddin, saat ini kementeriannya tengah merampungkan proses verifikasi data calon penerima serta sinkronisasi sistem dengan pihak bank penyalur.

“Insya Allah, penyaluran dana bisa mulai Juni,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menambahkan, sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta tercatat sebagai calon penerima pada tahap pertama.

“Anggaran yang disiapkan mencapai Rp365,5 miliar,” katanya. Suyitno sebelumnya dikenal sebagai Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.

Ia melanjutkan, untuk bisa menerima tunjangan ini, guru harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif mengajar di RA atau madrasah yang terdaftar di sistem Kementerian Agama, belum memiliki sertifikat pendidik, serta berstatus sebagai guru tetap yang telah mengabdi minimal dua tahun.

Selain itu, kata Suyitno, guru harus memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) atau NUPTK dari Kemendikbudristek, serta tidak sedang menerima bantuan serupa dari instansi lain.

"Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dan beban kerja minimal enam jam tatap muka di madrasah binaan juga menjadi syarat mutlak," jelasnya.

Tambah Suyitno, guru yang telah pensiun, merangkap jabatan di lembaga negara, atau terikat secara tetap dengan instansi lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga :  Rute Penerbangan Toraja-Manado, Makin Terbuka Untuk Wisatawan Domestik

"Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjawab harapan para guru madrasah yang selama ini menggantungkan penghidupan dari insentif terbatas," paparnya.

Pemerintah berharap insentif ini bukan hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga pendorong bagi peningkatan mutu pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hari Jadi Pustakawan Indonesia ke-52: Pustakawan Unhas Tunjukkan Dedikasi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Perpustakaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar merayakan Hari Jadi Pustakawan Indonesia ke-52 dengan acara sederhana namun...

Program Tebar Kebaikan, Polres Kolaka Bantu 13 Korban Kebakaran Rumah

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Bentuk peduli terhadap korban kebakaran rumah yang terjadi di Jl. Sunu Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa,...

Kapus MLTL Dr.Sastri Sunarti, M.Hum : Di Naskah Terkadang Tak Terungkap Dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Pusat Riset (Kapus) Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...