TRC PPA Makassar Kritik Lambatnya Kepolisian Menangani Kasus Dugaan Seksual Terhadap Anak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga berinisial H (33) hingga saat ini belum pulih dari trauma setelah menyaksikan langsung dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Bunga (6), yang dilakukan oleh paman korban sendiri berinisial AL (35). Kejadian itu berlangsung di rumah mereka di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

“Saya naik ke lantai dua dan lihat langsung pelaku memasukkan tangannya ke kemaluan anak saya yang lagi main HP,” ungkap H, menahan tangis dalam konferensi pers di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).

Setelah kejadian, Bunga mengalami sakit di kemaluan, demam tinggi, dan trauma berat. Pemeriksaan di RS Faisal dan Klinik Aska Nadiva menunjukkan adanya infeksi dan tanda-tanda kekerasan seksual. “Dokter menyatakan anak saya mengalami vulvovaginitis, keputihan, dan trauma psikologis,” jelas H.

Laporan polisi telah dibuat di Polrestabes Makassar sejak 20 Februari 2025 (Nomor : STBL/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR), dan juga tercatat di UPTD DPPA Kota Makassar (Nomor: 2502112097, Tanggal 19 Februari 2025). Namun hingga kini, keluarga korban belum melihat adanya langkah nyata dari pihak kepolisian.

“Saya sudah lapor, tapi polisi masih minta saya cari saksi. Padahal saya sendiri melihat langsung, anak saya trauma berat dan belum bisa bicara lancar,” kata H.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA Makassar), Makmur, mengkritik lambatnya penanganan kasus oleh pihak kepolisian. “Seharusnya penyidik segera ajukan permohonan pendampingan psikologis agar anak tidak larut dalam trauma. Ini menyangkut masa depan korban,” ujar Makmur.

Pihak penyidik Polrestabes Makassar memberikan klarifikasinya terkait kasus yang sementara ditangani melalui pesan singkat yang menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Baca juga :  PT Darmawan Tour & Travel Gelar Bimbingan Manasik Umrah untuk Tiga Group Keberangkatan

“Sampai saat ini, saksi yang akan dihadirkan pelapor belum dimintai keterangan. Kami sudah mengundang untuk hadir, namun sampai saat ini belum datang. Perkara masih dalam proses lidik,” jelas penyidik.

Dari kejadian tersebut, Landasan Hukum Perlindungan Korban dan Proses Pembuktian sudah sangat jelas untuk penyidik mengambil tindakan hukum pada kasus yang ditanganinya.

Kasus ini seharusnya ditangani secara cepat dan berpihak pada korban, mengingat adanya aturan tegas yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, serta mempermudah proses pembuktian dengan memperhatikan kondisi korban yang masih rentan.

1. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) :

Pada pasal 27, menegaskan bahwa keterangan korban dan/atau saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah, tanpa perlu menunggu banyak saksi lain.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...