TRC PPA Makassar Kritik Lambatnya Kepolisian Menangani Kasus Dugaan Seksual Terhadap Anak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga berinisial H (33) hingga saat ini belum pulih dari trauma setelah menyaksikan langsung dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Bunga (6), yang dilakukan oleh paman korban sendiri berinisial AL (35). Kejadian itu berlangsung di rumah mereka di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

“Saya naik ke lantai dua dan lihat langsung pelaku memasukkan tangannya ke kemaluan anak saya yang lagi main HP,” ungkap H, menahan tangis dalam konferensi pers di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).

Setelah kejadian, Bunga mengalami sakit di kemaluan, demam tinggi, dan trauma berat. Pemeriksaan di RS Faisal dan Klinik Aska Nadiva menunjukkan adanya infeksi dan tanda-tanda kekerasan seksual. “Dokter menyatakan anak saya mengalami vulvovaginitis, keputihan, dan trauma psikologis,” jelas H.

Laporan polisi telah dibuat di Polrestabes Makassar sejak 20 Februari 2025 (Nomor : STBL/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR), dan juga tercatat di UPTD DPPA Kota Makassar (Nomor: 2502112097, Tanggal 19 Februari 2025). Namun hingga kini, keluarga korban belum melihat adanya langkah nyata dari pihak kepolisian.

“Saya sudah lapor, tapi polisi masih minta saya cari saksi. Padahal saya sendiri melihat langsung, anak saya trauma berat dan belum bisa bicara lancar,” kata H.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA Makassar), Makmur, mengkritik lambatnya penanganan kasus oleh pihak kepolisian. “Seharusnya penyidik segera ajukan permohonan pendampingan psikologis agar anak tidak larut dalam trauma. Ini menyangkut masa depan korban,” ujar Makmur.

Pihak penyidik Polrestabes Makassar memberikan klarifikasinya terkait kasus yang sementara ditangani melalui pesan singkat yang menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Baca juga :  Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai 5,9 M

“Sampai saat ini, saksi yang akan dihadirkan pelapor belum dimintai keterangan. Kami sudah mengundang untuk hadir, namun sampai saat ini belum datang. Perkara masih dalam proses lidik,” jelas penyidik.

Dari kejadian tersebut, Landasan Hukum Perlindungan Korban dan Proses Pembuktian sudah sangat jelas untuk penyidik mengambil tindakan hukum pada kasus yang ditanganinya.

Kasus ini seharusnya ditangani secara cepat dan berpihak pada korban, mengingat adanya aturan tegas yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, serta mempermudah proses pembuktian dengan memperhatikan kondisi korban yang masih rentan.

1. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) :

Pada pasal 27, menegaskan bahwa keterangan korban dan/atau saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah, tanpa perlu menunggu banyak saksi lain.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pasukan Balira Kerajaan Gowa Curi Perhatian di Kirab Gau Maraja Leang-Leang Maros 2025

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Pasukan Balira dari Kerajaan Gowa mencuri perhatian dalam Kirab Gau Maraja Leang-Leang Maros 2025 yang...

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, KP2KP dan BKAD Sinjai Perkiat Kolaborasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak atas belanja pemerintah daerah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi...

Hari Jadi Pustakawan Indonesia ke-52: Pustakawan Unhas Tunjukkan Dedikasi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Perpustakaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar merayakan Hari Jadi Pustakawan Indonesia ke-52 dengan acara sederhana namun...

Program Tebar Kebaikan, Polres Kolaka Bantu 13 Korban Kebakaran Rumah

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Bentuk peduli terhadap korban kebakaran rumah yang terjadi di Jl. Sunu Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa,...