Ahli Waris Gugat Lahan Lapas Makassar, Klaim Tanah Warisan Abu Sele

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sengketa tanah di jantung Kota Makassar kembali mencuat. Kali ini, giliran sebidang lahan seluas 7.200 meter persegi yang selama ini menjadi bagian dari Lapas Kelas IA Makassar digugat oleh ahli waris Abu Karaeng Sele.

Lahan tersebut, yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, digugat oleh ahli waris Abu Karaeng Sele karena dianggap telah dikuasai secara melawan hukum.

Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar dan tercatat dengan nomor perkara 131/Pdt.G/2025/PN Mks.

Dalam dokumen gugatan yang diterima redaksi, penggugat yaitu ahli waris Abu Karaeng Sele, menyatakan, tanah tersebut merupakan milik leluhur mereka, berdasarkan bukti-bukti administratif yang masih tersimpan hingga hari ini.

“Luas tanahnya 0,72 hektare. Dulu itu milik Abu Sele, orang tua kami,” ujar Fatmawati, salah satu ahli waris saat ditemui usai mendaftarkan gugatan,

Ia menyebut pihak Lapas selama bertahun-tahun menguasai lahan tersebut tanpa ada ganti rugi maupun proses hukum yang jelas.

Adapun batas-batas lahan yang disengketakan cukup jelas, yaitu, di utara berbatasan langsung dengan pagar Lapas Makassar, sisi timur bersisian dengan showroom Mitsubishi Beta Berlian Motor, beberapa rumah kontrakan dan kost, sisi selatan berbatasan dengan Jalan Sultan Alauddin, sementara barat bersentuhan dengan Jalan Pendidikan dan area cuci motor.

Penggugat mengklaim memiliki sejumlah dokumen kuat yang membuktikan kepemilikan. Salah satunya, Surat Keterangan Lurah Gunung Sari tertanggal 4 Juli 2007 yang menyebut nama Abu Sele sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Persil 8 SII Kohir 391 CI.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Irlat Itjen TNI Laksanakan Kunjungan Wasgiat Pelaksanaan Kejuarnas Sepak Takraw Piala Panglima TNI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

125 Mahasiswa INTI Jeneponto Ikuti Ujian Meja: Sehari Menjelang Mimpi dan Masa Depan

PEDOMAN RAKYAT, JENEPONTO. - Pagi di Kampus Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto, Senin (17/11/2025), terasa lebih hidup dari...

Saksi Ahli Tempo: Media Bisa Dipidana dan Perdata Bila Melanggar Etik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tempo...

Dari Balik Meja BAZNAS, Seorang Paralegal Lahir untuk Membela yang Tak Terdengar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dulu, tangan Sudirman N. tak pernah lepas dari pena dan alat perekam suara. Ia aktif...

Anak Dibawah Umur Bawa Motor, Polisi : Bukan Bangga Tapi Membahayakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tingginya jumlah pengendara motor yang enggan menggunakan helm kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Wajo....