PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman menyatakan keyakinannya bahwa Kalimantan Utara (Kaltara) akan bertransformasi menjadi provinsi yang mandiri dalam hal pangan, mampu mencukupi kebutuhan wilayahnya sendiri, bahkan berpotensi memasok kebutuhan pangan ke provinsi lain dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Pernyataan optimis tersebut disampaikan oleh Mentan Amran Sulaiman setelah memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Swasembada Pangan melalui Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah yang diselenggarakan pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam Rakor yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Mentan Amran Sulaiman menyoroti potensi lahan pertanian yang sangat besar dan strategis di Kalimantan Utara sebagai modal utama untuk mencapai kemandirian pangan.
Sebagai wujud dukungan konkret dari pemerintah pusat, alokasi anggaran lintas sektor dengan nilai minimal Rp 500 miliar telah disiapkan untuk mempercepat program cetak sawah, optimalisasi lahan pertanian yang sudah ada, serta penyediaan alat dan mesin pertanian modern di Kaltara.
Mentan Amran Sulaiman lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan perhitungan dan persiapan yang matang, target waktu yang ditetapkan adalah dua tahun, namun ia berharap Kalimantan Utara dapat mencapai kemandirian pangan bahkan dalam waktu satu tahun saja.
Ia menambahkan, percepatan eksekusi program menjadi prioritas, dengan target yang lebih ambisius yaitu enam bulan, dengan harapan Kalimantan Utara yang sebelumnya menerima pasokan beras dari luar daerah, dapat berbalik menjadi pemasok bagi provinsi lainnya.
Sebagai langkah awal komitmen percepatan program, kegiatan penanaman perdana telah dilaksanakan dengan target panen dalam waktu tiga hingga empat bulan mendatang.
Mentan Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk kembali mengunjungi Kalimantan Utara pada saat panen tiba guna memastikan kemajuan dan realisasi program yang telah dicanangkan.
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang, menyambut baik dan menyatakan optimismenya terhadap upaya percepatan swasembada pangan di wilayah yang dipimpinnya, terutama dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.
Gubernur Zainal A Paliwang menyampaikan keyakinannya bahwa target swasembada pangan dapat tercapai, terutama dengan alokasi anggaran yang signifikan untuk program cetak sawah dan optimalisasi lahan.
Mantan Wakapolda Kaltara ini mengungkapkan pula, Kalimantan Utara menerima alokasi anggaran lebih dari Rp 500 miliar yang akan digunakan untuk mencetak sawah di atas lahan seluas 7.000 hektare.
Saat ini, Kalimantan Utara masih bergantung pada pasokan beras dari luar provinsi sekitar 60 ribu ton setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan penduduknya.
Namun, melalui implementasi proyek perluasan dan intensifikasi lahan sawah secara besar-besaran, diharapkan Kalimantan Utara akan segera mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri bahkan memiliki potensi untuk menyuplai kebutuhan pangan ke provinsi lain.
Alumni SMA Negeri 1 Makassar angkatan 1982 ini menyatakan harapannya agar Kalimantan Utara dapat bertransformasi menjadi daerah pemasok pangan setelah program ini berjalan dan terealisasi.
Gubernur yang lahir di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tersebut menyampaikan bahwa upaya ini sejalan dengan harapannya dan terutama harapan Menteri Pertanian yang memberikan perhatian besar terhadap wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara.
Gubernur Zainal A Paliwang juga menyampaikan apresiasinya atas kehadiran langsung Mentan Amran Sulaiman di lapangan, yang memberikan arahan strategis dan menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program swasembada pangan.
Menurut Gubernur, meskipun pemerintah pusat menargetkan penyelesaian program dalam jangka waktu satu hingga dua tahun, pihaknya optimis dapat menyelesaikan program tersebut hanya dalam waktu enam bulan.
Ditambahkannya, target Menteri Pertanian kepada provinsi lain adalah satu hingga dua tahun, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan target tersebut dalam waktu enam bulan. (*)