“Saya meyakini masyarakat akan senang dan menyambut kebijakan Bapak Presiden,” katanya, yang juga menjabat Bupati Toraja Utara.
Lebih lanjut, ia menyatakan, Toraja Utara merupakan daerah yang potensi unggulannya adalah pertanian, perkebunan dan peternakan. Dia berharap, ekonomi masyarakat Toraja yang berprofesi sebagai petani dan peternak dapat bisa jauh lebih baik dan meningkat.
“Saya kira masyarakat akan menyambut dengan senang. Masyarakat akan bergembira dengan kebijakan Bapak Presiden. Terutama masyarakat di daerah ketinggian seperti petani kopi di Kecamatan Baruppu, Buntupepasan dan peternak hewan serta ikan bagian daerah dataran,” jelas Frederik V Palimbong.
Rencana kebijakan Presiden tersebut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. PP ini sudah diteken di Istana Negara awal November 2024.(pri).