Ketua Gerindra Toraja Utara Dukung Kebijakan Presiden Penghapusan Utang Petani

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Ketua Partai Gerindra DPC Kab.Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong, ST, M.Ak menyikapi rencana kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kredit macet utang Petani dan Nelayan di Bank-bank pemerintah.

Ketua Gerindra Toraja Utara menilai, kebijakan penghapusan utang petani dan nelayan sangat tepat untuk bantu masyarakat petani dan Nelayan. Apalagi dalam mempercepat program prioritas tentang Swasembada Pangan.

"Saya mendukung kebijakan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam penghapusan utang Nelayan dan Petani. Kebijakan ini sangat tepat dan besar manfaatnya," kata Ferederik V. Palimbong kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/5/2025) siang.

Kata Dedy (sapaannya), kebijakan Presiden untuk menghapus utang itu akan menjadi angin segar bagi masyarakat petani dan nelayan untuk bangkit kembali dalam upaya mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang lebih baik.

"Saya meyakini masyarakat akan senang dan menyambut kebijakan Bapak Presiden," katanya, yang juga menjabat Bupati Toraja Utara.

Lebih lanjut, ia menyatakan, Toraja Utara merupakan daerah yang potensi unggulannya adalah pertanian, perkebunan dan peternakan. Dia berharap, ekonomi masyarakat Toraja yang berprofesi sebagai petani dan peternak dapat bisa jauh lebih baik dan meningkat.

"Saya kira masyarakat akan menyambut dengan senang. Masyarakat akan bergembira dengan kebijakan Bapak Presiden. Terutama masyarakat di daerah ketinggian seperti petani kopi di Kecamatan Baruppu, Buntupepasan dan peternak hewan serta ikan bagian daerah dataran," jelas Frederik V Palimbong.

Rencana kebijakan Presiden tersebut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. PP ini sudah diteken di Istana Negara awal November 2024.(pri).

Baca juga :  Gubernur Bantu Korban Kebakaran di Antang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengamuk dan Dorong Petugas Lalu Lintas Saat Ditegur Tidak Pakai Helm, Pengendara Diperiksa Polisi

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros memeriksa seorang pria berinisial YF (40) terkait dugaan perlawanan terhadap...

Kadis TPHP : Penurunan Harga Pupuk 20 Persen Picu Semangat Baru Bagi Petani

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kabar baik datang bagi para petani di Kabupaten Sinjai. Harga pupuk dilaporkan mengalami penurunan hingga...

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bangkitkan Gotong Royong Lewat Penanaman Pohon di Totaka

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya menjaga kelestarian lingkungan kembali digelorakan di Kecamatan Ujung Tanah. Pada Rabu, 19 November 2025,...

Libatkan PKM dan PLKB, TPPS Tomoni Timur Rampungkan Pengisian WebMon Stunting

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Tomoni Timur merampungkan kegiatan intensif pengisian data pada...