PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Komisi C DPRD Sulawesi Selatan memberikan peringatan keras kepada PT Yasmin Bumi Asri untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan mall di Center Point of Indonesia (CPI) karena kewajiban mereka terhadap Pemprov Sulsel belum tuntas. Lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel masih dikuasai oleh PT Yasmin Bumi Asri dan belum diserahkan.
PT Yasmin Bumi Asri belum menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel.
PT Yasmin Bumi Asri tetap melakukan pembangunan mall meskipun kewajibannya belum tuntas.
Komisi C DPRD Sulsel memberikan peringatan keras dan akan mengirim surat untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
[caption id="attachment_74544" align="aligncenter" width="768"] Anggota Komisi C DPRD Sulsel Andi Ayoga Fadel ( foto: ist )[/caption]
Anggota Komisi C Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar mengingatkan pihak perusahaan untuk menyetop pembangunan mall yang sudah terang-terangan telah di groundbreaking sementara kewajiban mereka belum selesai.
“Kami minta untuk menyelesaikan kewajibannya dan masih ada lahan milik pemprov belum diserahkan,” ucap Andi Ayoga dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
DPRD Sulsel akan mengirim surat ke perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum ada kejelasan tentang hak lahan. “Kami tegas akan mencabut izin dikemudian hari apabila terus dilanjutkan tanpa mengindahkan rekomendasi ini,” tegasnya. ( ab/r )