Ekspose perkara digelar Jumat, 9 Mei 2025, di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar. Kajati Agus Salim hadir langsung, didampingi Wakajati Teuku Rahman dan Koordinator Nurul Hidayat. Dari Parepare, Kepala Kejari Abdillah dan timnya ikut secara daring.
“Korban dan tersangka sepakat berdamai, dan hubungan kekeluargaan masih bisa dipulihkan,” ujar Agus Salim usai ekspose.
Ia menegaskan, permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
La Kona memang baru pertama kali terjerat hukum. Ia juga masih muda dan, menurut jaksa fasilitator, menunjukkan niat untuk memperbaiki diri. Ancaman pidana dalam kasus ini pun berada di bawah lima tahun, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Setelah menyetujui restorative justice, Kajati Agus Salim meminta Kejari Parepare segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Ia juga menitip pesan tegas kepada jaksa fasilitator.
“Pantau terus hubungan keduanya. Jangan ada celah untuk transaksional. Kita jaga kepercayaan publik,” kata Agus Salim.
Keadilan pun, sekali ini, berpihak pada maaf dan masa depan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menandaskan. (Hdr)