Mabuk, Pemuda di Parepare Parangi Sepupu, Kajati Turun Tangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam suasana malam yang kacau akibat amarah dan minuman keras, La Kona mengayunkan parang ke arah sepupunya sendiri.

Namun perkara berdarah ini tak berakhir di meja hijau. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memilih jalan lain, yaitu keadilan restoratif.

Peristiwa itu terjadi Sabtu malam, 18 Januari 2025, di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

La Kona, 22 tahun, penjual ikan, keluar rumah dalam kondisi mabuk. Ia merasa kesal karena rumahnya dilempari orang tak dikenal.

Emosi memuncak, La Kona berdiri di tengah jalan dan memanggil Saiful, 37 tahun, sepupunya yang tinggal tepat di seberang rumah.

Tak ada cekcok panjang, begitu Saiful menghampiri, La Kona mencabut parang dari pinggang kirinya dan membabi buta menyerang.

Tiga sabetan mendarat di tubuh Saiful, yaitu di punggung, lengan kiri atas, dan leher. Saiful roboh. Saksi mata bernama Iwan datang menyelamatkan, dan La Kona kabur.

Beruntung nyawa Saiful selamat. Luka-lukanya dirawat, dan dendam tak bersarang lama. Di balik hubungan darah dan kedekatan rumah, muncul ruang maaf. Kejaksaan Negeri Parepare kemudian mengajukan penyelesaian perkara lewat mekanisme keadilan restoratif.

Ekspose perkara digelar Jumat, 9 Mei 2025, di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar. Kajati Agus Salim hadir langsung, didampingi Wakajati Teuku Rahman dan Koordinator Nurul Hidayat. Dari Parepare, Kepala Kejari Abdillah dan timnya ikut secara daring.

“Korban dan tersangka sepakat berdamai, dan hubungan kekeluargaan masih bisa dipulihkan,” ujar Agus Salim usai ekspose.

Ia menegaskan, permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

La Kona memang baru pertama kali terjerat hukum. Ia juga masih muda dan, menurut jaksa fasilitator, menunjukkan niat untuk memperbaiki diri. Ancaman pidana dalam kasus ini pun berada di bawah lima tahun, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Bersama Stakeholder Siap Amankan Puncak Cap Go Meh 'Jappa Jokka' 2023

Setelah menyetujui restorative justice, Kajati Agus Salim meminta Kejari Parepare segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Ia juga menitip pesan tegas kepada jaksa fasilitator.

“Pantau terus hubungan keduanya. Jangan ada celah untuk transaksional. Kita jaga kepercayaan publik,” kata Agus Salim.

Keadilan pun, sekali ini, berpihak pada maaf dan masa depan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pastikan Malam Tahun Baru Aman, Gabungan Aparat Gelar Patroli di Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2026, aparat gabungan...

Kinerja Polres Pelabuhan Makassar Sepanjang Tahun 2025: Safari Memakmurkan Masjid Terobosan Unggulan Tekan Kriminalitas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers rilis akhir tahun 2025 di Mapolres Pelabuhan...

Andi Abdullah Rahim, Demokrasi Bermartabat Fondasi Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim menegaskan bahwa demokrasi merupakan cara utama dalam membangun...

Bupati Piet Hein Babua Bersama Unsur Forkopimda Halut Pantau Sejumlah Pos Pengamanan Nataru

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Guna memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan warga Halmahera Utara (Halut) selama masa Natal 2025...