Mabuk, Pemuda di Parepare Parangi Sepupu, Kajati Turun Tangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam suasana malam yang kacau akibat amarah dan minuman keras, La Kona mengayunkan parang ke arah sepupunya sendiri.

Namun perkara berdarah ini tak berakhir di meja hijau. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memilih jalan lain, yaitu keadilan restoratif.

Peristiwa itu terjadi Sabtu malam, 18 Januari 2025, di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

La Kona, 22 tahun, penjual ikan, keluar rumah dalam kondisi mabuk. Ia merasa kesal karena rumahnya dilempari orang tak dikenal.

Emosi memuncak, La Kona berdiri di tengah jalan dan memanggil Saiful, 37 tahun, sepupunya yang tinggal tepat di seberang rumah.

Tak ada cekcok panjang, begitu Saiful menghampiri, La Kona mencabut parang dari pinggang kirinya dan membabi buta menyerang.

Tiga sabetan mendarat di tubuh Saiful, yaitu di punggung, lengan kiri atas, dan leher. Saiful roboh. Saksi mata bernama Iwan datang menyelamatkan, dan La Kona kabur.

Beruntung nyawa Saiful selamat. Luka-lukanya dirawat, dan dendam tak bersarang lama. Di balik hubungan darah dan kedekatan rumah, muncul ruang maaf. Kejaksaan Negeri Parepare kemudian mengajukan penyelesaian perkara lewat mekanisme keadilan restoratif.

Ekspose perkara digelar Jumat, 9 Mei 2025, di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar. Kajati Agus Salim hadir langsung, didampingi Wakajati Teuku Rahman dan Koordinator Nurul Hidayat. Dari Parepare, Kepala Kejari Abdillah dan timnya ikut secara daring.

“Korban dan tersangka sepakat berdamai, dan hubungan kekeluargaan masih bisa dipulihkan,” ujar Agus Salim usai ekspose.

Ia menegaskan, permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

La Kona memang baru pertama kali terjerat hukum. Ia juga masih muda dan, menurut jaksa fasilitator, menunjukkan niat untuk memperbaiki diri. Ancaman pidana dalam kasus ini pun berada di bawah lima tahun, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga :  HUT Pepabri ke-64, Panglima Ta' : Jangan Pernah Kehilangan Jati Diri Sebagai Prajurit

Setelah menyetujui restorative justice, Kajati Agus Salim meminta Kejari Parepare segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Ia juga menitip pesan tegas kepada jaksa fasilitator.

“Pantau terus hubungan keduanya. Jangan ada celah untuk transaksional. Kita jaga kepercayaan publik,” kata Agus Salim.

Keadilan pun, sekali ini, berpihak pada maaf dan masa depan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sultan Tajang Berikan Santunan untuk Korban Kebakaran di Timoro, Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Sultan...

Aspirasi Warga Didengar, Sultan Tajang Siap Perjuangkan Infrastruktur dan Pertanian

WAJO, SULSEL — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Sultan Tajang, S.H.I, menggelar kegiatan Reses Masa...

Gade-Gade Carade: Market Day yang Mengajarkan Nilai-Nilai Karakter dan Kewirausahaan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025, SDN Komp. Sambung Jawa Makassar ikut memeriahkan...

301 Tenaga P3K di Pinrang Terima SK Pengangkatan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sebanyak 301 orang Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun...