“Kami secara organisasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan yang kedua kalinya ketika Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara juga takut dan tunduk terhadap pemilik diskotik yang menjual miras dan menyediakan ladies yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan masif terjadi di Bumi Lasinrang,” tegas Rifky.
Padahal jelas sekali acuan dari kepolisian untuk memproses pemilik diskotik penjualan miras yang jelas tidak memiliki SIUP-MB, SITU, dan SKPL yang harusnya dilengkapi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Adapun beberapa aturan-aturan yang dilanggar oleh pemilik diskotik penjualan miras diantaranya Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Peredaran, Penjualan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Kabupaten Pinrang.
“Kami berharap Kapolres Pinrang mampu memberantas dan menangkap pemilik diskotik peredaran miras ilegal di Kabupaten Pinrang serta meminta keterlibatan dan ketegasan TNI, Pemerintah Daerah untuk menciptakan Pinrang religius, aman dan kondusif,“ terang Rifky. (Bara)