FPI Tantang Kapolres AKBP Edy Sabhara Tutup dan Tangkap Pemilik Diskotik dan Miras Ilegal di Pinrang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami secara organisasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan yang kedua kalinya ketika Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara juga takut dan tunduk terhadap pemilik diskotik yang menjual miras dan menyediakan ladies yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan masif terjadi di Bumi Lasinrang,” tegas Rifky.

Padahal jelas sekali acuan dari kepolisian untuk memproses pemilik diskotik penjualan miras yang jelas tidak memiliki SIUP-MB, SITU, dan SKPL yang harusnya dilengkapi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Adapun beberapa aturan-aturan yang dilanggar oleh pemilik diskotik penjualan miras diantaranya Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Peredaran, Penjualan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Kabupaten Pinrang.

“Kami berharap Kapolres Pinrang mampu memberantas dan menangkap pemilik diskotik peredaran miras ilegal di Kabupaten Pinrang serta meminta keterlibatan dan ketegasan TNI, Pemerintah Daerah untuk menciptakan Pinrang religius, aman dan kondusif,“ terang Rifky. (Bara)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lakukan Kegiatan Preemtif, Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Berikan Imbauan Sopir Truk dan Juru Parkir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

MTs Sabilit Taqwa Margomulyo Gelar Super Camp 4 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sabilit Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, kembali menggelar kegiatan perkemahan pramuka...

Gubernur dan Wali Kota Diminta Peduli, Taman Makam Pahlawan Panaikang Kini Terkesan Tidak Terurus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Kota Makassar kini terkesan tak terurus. Hal ini terekam sejumlah...