FPI Tantang Kapolres AKBP Edy Sabhara Tutup dan Tangkap Pemilik Diskotik dan Miras Ilegal di Pinrang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Front Pemuda Intelektual (FPI) yang aktif selama ini mengawal Tempat Hiburan Malam (THM) diskotik ilegal menantang Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara yang belum cukup dua bulan menjabat supaya menangkap pemilik diskotik peredaran miras di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Akibat maraknya diskotik peredaran miras beroperasi secara ilegal di Bumi Lasinrang yang belum mampu diselesaikan kapolres sebelumnya AKBP Andiko Wicaksono menjadi tantangan kapolres sekarang menuntaskan persoalan itu.

Rifky dari Front pemuda Intelektual (FPI) menyampaikan, diskotik ilegal yang menjual miras yang beroperasi tidak mengantongi izin perdagangan dan izin dari pemerintah daerah yang sampai saat ini dibiarkan begitu saja.

Secara organisasi FPI menantang Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara untuk menegakkan supremasi hukum dan tidak takut dengan mafia-mafia miras jika masih menjaga integritas institusi Polri sebagaimana semestinya.

“Saya sangat yakin jika pemilik diskotik yang jumlahnya puluhan beroperasi secara ilegal punya bekapan yang kuat dan diindikasikan mampu membayar aparat penegak hukum sehingga mereka ciut memberikan sanksi pidana terhadap pemilik diskotik yang sudah beberapa kali di OTT dengan barang bukti, tapi tak kunjung ada penegakan hukum yang jelas,” ujarnya ke awak media, Jumat (09/05/2025).

Ironisnya lagi, pelaku-pelaku diskotik yang sudah di OTT beberapa kali dan bahkan dilakukan penyitaan alat DJ dan minuman botol yang bervarian oleh personel Polres Pinrang, tapi hanya beberapa hari tertutup dan beroperasi kembali yang dianggap ada kongkalikong antara kepolisian dan pemilik diskotik.

“Kami secara organisasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan yang kedua kalinya ketika Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara juga takut dan tunduk terhadap pemilik diskotik yang menjual miras dan menyediakan ladies yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan masif terjadi di Bumi Lasinrang,” tegas Rifky.

Baca juga :  Kontrol Pengamanan, Kapolsek Somba Opu Kunjungi Masjid Nurul Muhsinin

Padahal jelas sekali acuan dari kepolisian untuk memproses pemilik diskotik penjualan miras yang jelas tidak memiliki SIUP-MB, SITU, dan SKPL yang harusnya dilengkapi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Adapun beberapa aturan-aturan yang dilanggar oleh pemilik diskotik penjualan miras diantaranya Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Peredaran, Penjualan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Kabupaten Pinrang.

“Kami berharap Kapolres Pinrang mampu memberantas dan menangkap pemilik diskotik peredaran miras ilegal di Kabupaten Pinrang serta meminta keterlibatan dan ketegasan TNI, Pemerintah Daerah untuk menciptakan Pinrang religius, aman dan kondusif,“ terang Rifky. (Bara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...