PEDOMANRAKYAT, POLMAN – Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Tahun 2023.
Penetapan tersangka MI setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Polman di Mapolres Polman Jalan Dr. Ratulangi Nomor 17 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis, 08 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan, tersangka MI alias I merupakan bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Polman pada tahun 2023.
MI diduga telah menyelewengkan anggaran senilai total Rp 2.163.502.000,- dari 5 pos kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, yakni dana perawatan dan persalinan, akreditasi Puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang serta iuran BPPU.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” bebernya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Polman, dari hasil penyelidikan, MI mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang dikelola untuk bermain judi online. Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola. “Sebagian besar dana dikelola untuk bermain judi online,” terangnya.