Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dinkes Tahun 2023

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, POLMAN - Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Tahun 2023.

Penetapan tersangka MI setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Polman di Mapolres Polman Jalan Dr. Ratulangi Nomor 17 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis, 08 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan, tersangka MI alias I merupakan bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Polman pada tahun 2023.

MI diduga telah menyelewengkan anggaran senilai total Rp 2.163.502.000,- dari 5 pos kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, yakni dana perawatan dan persalinan, akreditasi Puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang serta iuran BPPU.

"Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan," bebernya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Polman, dari hasil penyelidikan, MI mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang dikelola untuk bermain judi online. Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola. "Sebagian besar dana dikelola untuk bermain judi online," terangnya.

Sementara Kanit Tipidkor Polres Polman, IPTU Arifin menyebutkan, telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Dimana dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening MI mencapai Rp 64 juta.

Sehingga, lanjutnya, kasus tersebut tengah dalam proses hukum lebih lanjut dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penyidik telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Yang dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening MI mencapai Rp 64 juta," jelasnya.

Baca juga :  Peserta Prolanis Luwu Utara Meriahkan HUT IDI

Ditambahkan Kanit Tipidkor Polres Polman, penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "MI diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (Arfan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PNUP Benahi Akses SDN 79 Mambue dengan Paving Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Masalah klasik jalan becek dan berlumpur di depan SDN 79 Mambue akhirnya tuntas. Jalan tanah...

Tim Dosen PNUP Atasi Genangan Air di SDN 79 Mambue dengan Paving Block Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Tim dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerapkan teknologi paving block berpori untuk mengatasi persoalan...

Dua Warga Luat Unterudang Terkena Panah, Warga Luat Unterudang Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Padang Lawas

PEDOMANRAKYAT, PADANG LAWAS - Warga Luat Unterudang yang melakukan aksi menginap di PT Barapala diserang oleh puluhan oknum...

Menyalakan Semangat Qur’ani: BAZNAS Makassar Dukung Penuh MTQ se-Kota Makassar

(Foto dokumen: Bantuan MTQ Kecamatan Wajo Kota Makassar) PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) kembali digelar sebagai perayaan...