Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dinkes Tahun 2023

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, POLMAN - Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Tahun 2023.

Penetapan tersangka MI setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Polman di Mapolres Polman Jalan Dr. Ratulangi Nomor 17 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis, 08 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan, tersangka MI alias I merupakan bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Polman pada tahun 2023.

MI diduga telah menyelewengkan anggaran senilai total Rp 2.163.502.000,- dari 5 pos kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, yakni dana perawatan dan persalinan, akreditasi Puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang serta iuran BPPU.

"Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan," bebernya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Polman, dari hasil penyelidikan, MI mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang dikelola untuk bermain judi online. Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola. "Sebagian besar dana dikelola untuk bermain judi online," terangnya.

Sementara Kanit Tipidkor Polres Polman, IPTU Arifin menyebutkan, telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Dimana dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening MI mencapai Rp 64 juta.

Sehingga, lanjutnya, kasus tersebut tengah dalam proses hukum lebih lanjut dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penyidik telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Yang dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening MI mencapai Rp 64 juta," jelasnya.

Baca juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Korem 143/HO Halal Bihalal Bersama Insan Pers dan Tokoh Adat se-Sultra

Ditambahkan Kanit Tipidkor Polres Polman, penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "MI diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (Arfan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...