PEDOMANRAKYAT, GOWA — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa meringkus empat orang terduga pelaku pencurian dan penadahan dalam operasi yang digelar dini hari di Kota Makassar.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 10 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate.
Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025, operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Operasi itu dijalankan sesuai perintah Kapolda Sulsel dalam Telegram Nomor STR/279/IV/OPS.1.3/2025 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/331/V/OPS.1.3/2025 tertanggal 1 Mei 2025.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN (42), I (26), N (18), dan EN (52). Mereka diduga terlibat dalam pencurian dua unit ponsel milik Muh Aswar (29), warga Jalan Swadaya IV, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aksi pencurian terjadi pada 30 Maret 2025, pagi hari, saat korban tertidur usai makan sahur.
“Dari hasil penyelidikan, kami lacak keberadaan pelaku utama di kawasan Tamalate. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Kepala Unit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., kepada wartawan, Minggu, 11 Mei 2025.
Lanjut Alfian, JN, yang disebut sebagai otak pelaku, mengakui mencuri ponsel seorang diri. Satu unit handphone ia jual ke N seharga Rp250 ribu. Polisi menduga, tiga pelaku lain turut berperan dalam mata rantai penadahan barang curian.
Dalam operasi itu, ungkap Alfian, polisi menyita satu unit Infinix GT20 Pro warna Mecha Orange dan satu unit Samsung Galaxy A02s. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,75 juta.
Berdasarkan catatan kepolisian, tutur Alfian lagi, JN bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian tabung gas yang pernah terjadi di Jalan Matahari dan Jalan Kenanga, masih di wilayah Somba Opu.
"Kini, keempatnya mendekam di tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," jelas Perwira Polri berpangkat satu balok emas itu.
Berikutnya, ujar Alfian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
"Proses hukum masih terus bergulir," Kepala Unit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menandaskan. (Hdr)