Polsek Barombong Bekuk Pengedar Ballo di Kanjilo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Unit Reserse Kriminal Polsek Barombong meringkus seorang pria berinisial R (40) yang diduga mengedarkan minuman keras tradisional berjenis ballo' di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulsel.

R ditangkap pada Minggu siang, 11 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas distribusi miras di wilayah Bilaji.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah Kapolres Gowa terkait pelaksanaan Operasi Pekat yang berlangsung sejak awal Mei.

Kepala Unit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Arman, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan, timnya segera bergerak setelah mendapat laporan. Di lokasi, mereka mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor membawa karung mencurigakan.

"Saat kami hentikan dan periksa, ditemukan satu karung berisi sekitar 30 liter ballo. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arman saat dikonfirmasi, Senin, 12 Mei 2025.

Dalam interogasi awal, R mengakui dirinya menjual ballo secara eceran untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia pun tidak menyangka aksinya yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir itu akhirnya terendus polisi.

Arman menuturkan, polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal yang berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin, dan masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas.

"Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar selama sebulan penuh menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, prostitusi, dan peredaran miras ilegal," tutur Kanit Reskrim Polsek Barombong.

Ungkapnya lagi, Polsek Barombong memastikan intensitas patroli dan operasi akan terus ditingkatkan, terutama menjelang momen keagamaan dan hari libur nasional.

Baca juga :  BAZNAS Gorontalo Studi Banding ke BAZNAS Makassar

"Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Peredaran miras tradisional seperti ballo harus ditekan karena berpotensi memicu tindak kriminal lain," tegas Arman.

Perwira Polri berpangkat satu balok emas itu pun mengimbau Masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolsek Barombong, IPTU Chaidir mengungkapkan, penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara aparat dan warga dalam membangun keamanan bersama. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...