Disdik Sulsel Wajibkan ASN dan Non-ASN Buat Laporan Kerja WFA

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan kembali memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN di lingkungannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/2453/DISDIK yang mulai berlaku untuk periode Mei hingga Juni 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin mengatakan, setiap pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, diwajibkan membuat laporan kegiatan selama menjalani WFA. Laporan tersebut harus disampaikan kepada pimpinan masing-masing, lengkap dengan bukti pendukung.

“Pegawai harus menyusun laporan kegiatan selama WFA dan melaporkannya kepada atasan langsung. Laporan itu juga harus dilampiri bukti dukung,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut Iqbal, pelaksanaan WFA akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas program ini sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.

“Kebijakan ini bukan semata fleksibilitas kerja, tapi bagian dari upaya penghematan biaya operasional. Evaluasi dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Menurut Iqbal, WFA di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel sebelumnya telah diterapkan pada dua periode awal, yakni Maret dan April 2024.

Pada awal Maret, WFA diberlakukan selama sepekan dengan sistem bergiliran. Sementara pada akhir Maret hingga April, kegiatan WFA hanya dilakukan setiap hari Jumat.

Ia menambahkan, memasuki periode Mei dan Juni, hari Rabu ditetapkan sebagai hari pelaksanaan WFA. Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh pegawai di 12 cabang dinas pendidikan yang tersebar di berbagai daerah di Sulsel.

"Dengan sistem ini, Disdik berharap kinerja pegawai tetap terjaga meski tidak bekerja secara fisik di kantor, sembari menekan pengeluaran rutin yang selama ini cukup membebani anggaran," Kadisdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menandaskan. (Hdr)

Baca juga :  DPRD Soppeng Kunjungi Bawaslu Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

MTs Sabilit Taqwa Margomulyo Gelar Super Camp 4 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sabilit Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, kembali menggelar kegiatan perkemahan pramuka...

Gubernur dan Wali Kota Diminta Peduli, Taman Makam Pahlawan Panaikang Kini Terkesan Tidak Terurus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Kota Makassar kini terkesan tak terurus. Hal ini terekam sejumlah...