PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik yang menyeret Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar akhirnya menemukan titik terang. Kuasa hukum Wawan Nur Rewa, salah satu pihak yang terlibat dalam kisruh tersebut, angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka, Rabu (14/5/2025), usai menghadiri proses mediasi yang digelar di Lapas Kelas I Makassar.
Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum Wawan Nur Rewa mengungkapkan bahwa dirinya telah hadir langsung di Lapas Kelas I Makassar untuk mengikuti mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Sutarno, Bc.IP., S.H., M.H. Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan internal yang sempat menjadi perhatian publik, terutama menyangkut hak-hak kliennya di dalam lingkungan lapas.
“Hari ini saya berada di Lapas Kelas I Makassar dan telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Bapak Kalapas, Sutarno. Kami sangat mengapresiasi keterbukaan beliau dalam memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat,” ujar kuasa hukum Wawan.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk mengakhiri kisruh yang sempat mencuat dan memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya dapat dipulihkan sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa telah tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berseteru.
“Sudah ada kesepakatan perdamaian secara tertulis. Kedua belah pihak juga telah saling memaafkan dan menerima segala kejadian ini dengan lapang dada. Ini menjadi titik akhir dari perselisihan yang sempat terjadi,” imbuhnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, kuasa hukum Wawan Nur Rewa juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan-pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan kepada publik, yang menurutnya merupakan hasil dari miskomunikasi. Ia menyatakan siap menarik kembali pernyataan tersebut dan menanggung segala konsekuensinya.
“Saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan-pernyataan saya sebelumnya yang mungkin menimbulkan kegaduhan. Hari ini saya tarik seluruh pernyataan tersebut karena ternyata terjadi miskomunikasi. Saya bertanggung jawab penuh atas hal itu,” jelasnya.
Dalam proses mediasi tersebut, disepakati pula pengembalian dana sebesar Rp30 juta kepada kliennya, yang telah diterima dan disetujui sebagai bagian dari kesepakatan damai. Hal ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan proporsional.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh peristiwa yang terjadi merupakan murni persoalan pribadi antara dua individu dan tidak ada kaitannya dengan institusi Lapas Kelas I Makassar.