PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial, Rabu (07/05).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR (58) warga Kelurahan Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi Masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman Rabu, (14/5/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.
YS alias PR diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao. Dari padanya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 5 sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas alumunim foil, resi transaksi agen BRILink, dan 1 buah HP sebagai alat Komunikasi, terangnya.