Beli Sabu Lewat Media Sosial, Pria YS Diamankan Polisi di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial, Rabu (07/05).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR (58) warga Kelurahan Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi Masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman Rabu, (14/5/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.

YS alias PR diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao. Dari padanya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 5 sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas alumunim foil, resi transaksi agen BRILink, dan 1 buah HP sebagai alat Komunikasi, terangnya.

Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu yang dirinya kuasai, Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL seharga 750 ribu rupiah, ungkap Iptu Firman.

Dijelaskannya, transaksi dilakukan secara daring dengan cara mentransfer harga paketan yang diinginkan YS ke nomor rekening yang diberikan melalui akun Instagram. Usai melakukan transaksi, Ia pun menerima alamat titik peta digital lokasi, tempat pengambilan pesanan sabu yang telah Ia bayarkan.

Kini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YS alias PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (pri).

Baca juga :  Kabag Kesra Lutim Tegaskan, Penerima Upah Petugas Keagamaan Tidak Boleh ASN, TNI/Polri, atau Aparat Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Anggota DPR RI Komisi VII Hj. Rahmawati, SH Buka Turnamen Terbuka Mini Soccer 2K25, Diikuti 29 Tim Pria dan Wanita di Kalimantan Utara

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi VII, Fraksi Gerindra, Dapil Kalimantan...

BRI Super League 2025 Kalahkan Dewa United 1-0, PSM ke Peringkat 11

PEDOMANRAKYAT, BANTEN - Di bawah besutan pelatih baru asal Ceko, Tomas Trucha, PSM berhasil mengoleksi poin penuh 3,...

Kirana Sahira Yuswan: Gadis Kecil Makassar yang Berani Bermimpi Besar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ada senyum manis yang penuh percaya diri dari Kirana Sahira Yuswan saat namanya disebut masuk...

BPS Rilis Data Mengejutkan! Pengangguran RI Kian Meningkat, Pengamat Ekonomi Peringatkan “Ancaman Struktural Jangka Panjang”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Tekanan pasar tenaga kerja Indonesia kembali mencuat ke permukaan selepas Badan Pusat Statistik (BPS) merilis...