Beli Sabu Lewat Media Sosial, Pria YS Diamankan Polisi di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial, Rabu (07/05).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR (58) warga Kelurahan Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi Masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman Rabu, (14/5/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.

YS alias PR diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao. Dari padanya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 5 sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas alumunim foil, resi transaksi agen BRILink, dan 1 buah HP sebagai alat Komunikasi, terangnya.

Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu yang dirinya kuasai, Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL seharga 750 ribu rupiah, ungkap Iptu Firman.

Dijelaskannya, transaksi dilakukan secara daring dengan cara mentransfer harga paketan yang diinginkan YS ke nomor rekening yang diberikan melalui akun Instagram. Usai melakukan transaksi, Ia pun menerima alamat titik peta digital lokasi, tempat pengambilan pesanan sabu yang telah Ia bayarkan.

Kini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YS alias PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (pri).

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Butung Sambangi Warganya Ajak Sukseskan Pemilu dan Pilpres 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Satu Tahun Berkhidmat, BKMT Jabal Nur BTN Pepabri Puncak Gelar Milad dan Raker

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Jabal Nur BTN Pepabri Puncak, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe,...

Semarak Liturgi Natal Keluarga Besar Wehantouw, Lurah Woloan II: Sinergi Keturunan Harus Terus Dipupuk Tanpa Henti

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON – Garis keturunan besar marga Wehantouw yang kini berdiaspora di berbagai penjuru nusantara menyatukan langkah dalam...

Kabid Hukum PWRI Dukung Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - UPTD SDN 283 Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, melaksanakan penyerahan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran...

Hasanuddin Championship 2 Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Atlet Pencak Silat Masa Depan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi dibuka di GOR Sudiang, Kota Makassar,...