Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan masyarakat terkait tindak pidana jambret. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo milik korban dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Kapolsek Watubangga menyatakan, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas tindak kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2025.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib. (Bara)