Wartawan yang Membayar Uji Kompetensi Idealnya Negara Beri Tunjangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Dewan Pers (DP) Periode 2025-2028 diharapkan berani melakukan “otokritik” (instrospeksi) untuk perkembangan pers nasional yang lebih baik, menghilangkan sekat antarsesama pers dan melanjutkan program harmonisasi yang terhenti tanpa kejelasan.

Kebijaksanaan itu penting dalam menghadapi kondisi pers nasional yang “tidak baik-baik saja” dibuktikan dengan pemutusan hubungan kerja pada media mainstream (arus utama) yang sangat banyak, bergugurannya media serta munculnya fenomena media online yang terus tumbuh sebagai korporasi efisien, karena sumber daya manusianya sedikit, mengikuti perkembangan teknologi komunikasi kekinian dan tumbuh sebagai kekuatan baru dalam kancah pers nasional.

Hal itu merupakan kesimpulan diskusi kelompok Pemilik Media dan Pemimpin Redaksi berbagai media lintas konstituen di Sulawesi Selatan, yang dilakukan secara daring maupun luring dari Kafe Baca Makassar, Rabu, 14/05/2025.

Ketua Lembaga Forum Pimpinan Redaksi (LFPR) Sulsel yang juga Pimpinan Redaksi Phinisinews.com, Fred Kuen Daeng Narang mengharapkan, DP Periode 2025-2028 mampu menghilangkan “barrier” (sekat penghalang) antara Konstituen Dewan Pers dan Non Konstituen Dewan Pers serta menjadi pengayom dan pembina seluruh media pers dan wartawannya tanpa dibatasi sekat konstituen.

“Konstituen dan non konstituen itu adalah stigma perpecahan di kalangan pers, padahal keberadaan Dewan Pers itu adalah dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Artinya, konstituen DP dan non konstituen DP, semuanya adalah Pers Nasional, yang ‘sentuhannya’ harusnya sama,” ujar Fred yang juga Asesor Kompetensi Pers.

Pimred Bugis Pos, Arwan D. Awing menyatakan, idealnya Dewan Pers menjadi “rumah” untuk semua media dan wartawan, bukan seperti saat ini, terjadi eksklusivitas seakan konstituen DP lebih baik dari pada non konstituen. Padahal fakta lapangan tidak demikian, banyak juga penyalahgunaan kartu kompetensi DP di lapangan. Padahal kompetensi itu pembuktiannya adalah kinerja jurnalistik tanpa salah, bukan selembar kartu/sertifikat.

Baca juga :  Bhayangkari Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Takjil Ramadhan Kepada Masyarakat yang Melintas Depan Mapolres

Walau dia juga mengakui sertifikat kompetensi itu tetap dibutuhkan untuk administrasi dan persyaratan jabatan struktural di media. Di sinilah diskriminasi DP yang tidak memberi peluang non konstituen ikut sertifikasi wartawan (uji kompetensi wartawan).

Dia berharap harmonisasi Dewan Pers dan Lembaga Negara Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) segera dilanjutkan agar non konstituen DP memperoleh perlakuan yang sama sebagai pers nasional dalam hal sertifikasi kompetensi serta juga memperoleh sentuhan negara dalam hal pembiayaan sertifikasi tersebut layaknya konstituen DP.

Pimred Makassar Channel, Rusdy Embas menyatakan, otokritik (introspeksi) DP itu harus dilakukan seperti system sertifikasi, jangan berjenjang, melainkan harus sesuai jabatan dalam keredaksian. Sebab sesuatu yang ironi, bila Pimred dengan masa jabatan 15-20 tahun harus di Uji Kompetensi pada level wartawan muda, padahal mereka mungkin lebih “hebat” pengetahuan dan pengalaman dibandingkan sang penguji.

“Gantilah namanya, bukan uji kompetensi wartawan (UKW) melainkan sertifikasi kompetensi pers. Artinya mensertifikatkan kompetensi wartawan sesuai jabatannya melalui pembuktian portofolio keredaksiannya. Sebab hingga kini sangat banyak Pimred belum uji kompetensi, padahal mereka adalah ‘warna’ dari pers nasional yang karyanya dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, DP harus melakukan pembenahan masa berlaku sertifikat kompetensi. Jangan seperti saat ini, berlaku seumur hidup, walaupun yang bersangkutan sudah tidak berprofesi sebagai wartawan atau pindah profesi, tetapi tetap dapat petantang petenteng dengan karta kompetensi utamanya. Bila umur sertifikasi ada pembatasan, maka evaluasi dapat dilakukan secara periodik dengan mengacu pada portofolio agar dapat diperpanjang atau dihentikan perpanjangan sertifikasi tersebut.

 

Pimpinan Umum Pedoman Rakyat.co.id (ex Harian Pedoman Rakyat), Ardhy M. Basir mengharapkan negara ada untuk kompetensi wartawan, dengan mendanai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, sehingga wartawan akan menikmati uji kompetensi secara gratis.

Baca juga :  Dinas TPHP Sinjai Siapkan Program Pompanisasi Hadapi El Nino

“Kalau wartawan harus membayar uji kompetensi, idealnya negara memberikan tunjangan sertifikasi jurnalis (Serjul) bagi semua pemegang sertifikat kompetensi wartawan, seperti layaknya guru dan dosen (Serdos). Sebab wartawan juga mengajar di ruang publik, sedangkan dosen dan guru mengajar di ruang kelas, ucapnya.

Kalangan pemilik media dan Pimred di Sulsel, mengucakan selamat menjalankan amanah kepada sembilan orang Dewan Pers Periode 2025-2028, khususnya kepada Dahlan Dahi, wartawan professional yang merintis karier jurnalistiknya dari Makassar, Sulawesi Selatan dan terpilih masuk DP dari jalur Perusahaan Pers (Kompas Grup).

Dewan Pers Periode 2025-2028, Ketua, Prof Komaruddin Hidayat, anggota Dahlan Dahi, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta, Totok Suryanto, Yogi Hadi Ismanto, M. Busyro Mukoddas dan Rosarita Niken Widiastuti. Mereka berasal dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat. ( ab/*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...