“Kami menilai ini bukan sekadar pemalsuan tanda tangan, melainkan pemalsuan keseluruhan isi kwitansi yang berpotensi menyesatkan dan merugikan pelapor. Ini jelas melanggar Pasal 263 KUHP dan sudah cukup lama mandek di Polres Gowa tanpa kepastian hukum,” tegas Muhammad Sirul Haq.
Pihak pelapor berharap agar aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara ini dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Sudah lebih dari tiga tahun laporan ini berjalan tanpa kejelasan. Kami mendesak agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap Armin Anwar, salah satu kuasa hukum pelapor.
Dalam kesempatan yang sama, Mantasia Daeng Taco berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi korban lainnya yang mengalami hal serupa. (*)