Pelapor Kasus Kwitansi Palsu Desak Kapolres Gowa Segera Tangkap Terduga Pelaku

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Pelapor kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Mantasia Daeng Taco mendesak Kapolres Gowa untuk segera menangkap pelaku yang diduga telah memalsukan dokumen transaksi penjualan tanah miliknya.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH dan Armin Anwar, Mantasia menyampaikan keberatan atas lambatnya penanganan laporan polisi bernomor : STTLP/1355/XII/2021/SPKT/Polres Gowa tertanggal 8 Desember 2021.

Menurutnya, dalam surat keberatan yang dilayangkan, kwitansi jual beli yang dipermasalahkan berisi sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai bukti kuat adanya pemalsuan. Di antaranya, tanda tangan Mantasia yang tercantum dalam kwitansi diduga palsu, karena ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Luas tanah yang tercantum tidak sesuai dengan data yang ada dalam dokumen resmi seperti SPPT PBB dan Kohir. Harga jual beli yang tertera sebesar Rp 1.000.000 dinilai tidak masuk akal dan pelapor mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.

Nama pembeli yang tercantum, Muh Ramli Daeng Nyala, disebut tidak pernah melakukan transaksi dengan pelapor. Tanda sidik jari atas nama Lida alias Lida Daeng Lumu yang tercantum dalam kwitansi juga diduga dipalsukan.

“Kami menilai ini bukan sekadar pemalsuan tanda tangan, melainkan pemalsuan keseluruhan isi kwitansi yang berpotensi menyesatkan dan merugikan pelapor. Ini jelas melanggar Pasal 263 KUHP dan sudah cukup lama mandek di Polres Gowa tanpa kepastian hukum,” tegas Muhammad Sirul Haq.

Pihak pelapor berharap agar aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara ini dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Sudah lebih dari tiga tahun laporan ini berjalan tanpa kejelasan. Kami mendesak agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap Armin Anwar, salah satu kuasa hukum pelapor.

Baca juga :  Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhammad Ngajib, SIK, SH Resmikan Mushallah Polsek Tallo

Dalam kesempatan yang sama, Mantasia Daeng Taco berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi korban lainnya yang mengalami hal serupa. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ribuan Warga Bone Desak Dalang Kerusuhan Ditangkap, Ketua DPRD Bone A. Tenri Walinonong dan Syakir Diduga Terlibat

PEDOMANRAKYAT, BONE - Ribuan warga Bone melakukan demostrasi menuntut dalang kerusuhan demo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB...

Munafri Arifuddin: PSMTI Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Program Sosial Di Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan paguyuban dalam membangun Kota...

Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jelang Kongres Persatuan PWI, isu intervensi pemerintah kembali mencuat. Padahal, penggunaan fasilitas Balai Pelatihan dan...

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...