PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polrestabes Makassar melalui Polsek Tallo melaksanakan konferensi pers terkait judi sabung ayam sekaligus meluruskan berita hoax yang beredar di Media Sosial terkait anggota Polsek Tallo meminta sejumlah uang jaminan untuk dibebaskan pelaku judi sabung ayam.
Pelaksanaan Konferensi Pers dilakukan di Mapolsek Tallo, Jln. Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (26/12/2023), sekira 09.15 Wita.
Kapolsek Tallo AKP Ismail, S.E., MM mengatakan, kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Minggu, 24 Desember 2023 terkait kejadian judi sabung ayam di Jln. Al-Markaz II.
“Kami amankan 2 ekor ayam, 1 Arena untuk adu ayam, serta sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,” ujar Kapolsek Tallo.
Lanjutnya, Kapolsek Tallo menuturkan, Kepolisian mengamankan 12 orang di TKP, setelah dilakukan pemeriksaan, 8 (delapan) orang hanya sebagai saksi (menonton pertandingan adu ayam).
“Pelaku 4 (empat) orang ada yang berusia 35 tahun berinisial HBI 31 tahun, J 47 tahun, R dan 48 tahun RBN,” lanjutnya.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Setelah konferensi pers, saksi atas nama Sul dimintai keterangan oleh awak media sekaligus meluruskan berita yang tidak benar (hoax) terkait anggota meminta uang jaminan untuk dibebaskan.
“Kami langsung ditangkap dan diamankan ke kantor beserta barang bukti, dan kami tidak dimintai uang dan tidak mengeluarkan uang sepeserpun,” tutur saksi.(Hdr)