Anggota Polsek Tallo Dituding Minta ‘Sesuatu’ ke Pelaku Judi Sabung Ayam, Saksi Menyangkal

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Pelaku 4 (empat) orang ada yang berusia 35 tahun berinisial HBI 31 tahun, J 47 tahun, R dan 48 tahun RBN,” lanjutnya.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Setelah konferensi pers, saksi atas nama Sul dimintai keterangan oleh awak media sekaligus meluruskan berita yang tidak benar (hoax) terkait anggota meminta uang jaminan untuk dibebaskan.

“Kami langsung ditangkap dan diamankan ke kantor beserta barang bukti, dan kami tidak dimintai uang dan tidak mengeluarkan uang sepeserpun,” tutur saksi.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sang Mahaguru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kemenag Sulsel Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Natal 2025–Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Abd. Gaffar, menegaskan,...

Peringati HUT Satpam ke-45, Dirbinmas Pantau Giat Donor Darah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Anang Triarsono, menegaskan peringatan Hari Ulang...

Disdik Sulsel Salurkan Bantuan Pakaian Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala UPT SMKN 10 Pinrang, Alimuddin, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang kembali...

BRI Sengkang Tegaskan Proses Lelang Dilaksanakan Sesuai Ketentuan, Hormati Aspirasi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, SENGKANG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sengkang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kredit, termasuk...