“Pelaku 4 (empat) orang ada yang berusia 35 tahun berinisial HBI 31 tahun, J 47 tahun, R dan 48 tahun RBN,” lanjutnya.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Setelah konferensi pers, saksi atas nama Sul dimintai keterangan oleh awak media sekaligus meluruskan berita yang tidak benar (hoax) terkait anggota meminta uang jaminan untuk dibebaskan.
“Kami langsung ditangkap dan diamankan ke kantor beserta barang bukti, dan kami tidak dimintai uang dan tidak mengeluarkan uang sepeserpun,” tutur saksi.(Hdr)