Disdik Peduli, Kadisdik Sinjai Serahkan Santunan Bagi Siswa Kurang Mampu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai melalui program Disdik Peduli menyerahkan bantuan santunan kepada siswa kurang mampu.

Bantuan ini diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Dinas Pendidikan, Erniaty Artha, Sabtu (17/5/2025) kepada Muh. Azan, siswa kelas 4 SD Negeri 159 Marana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, serta memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan hak atas pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Murdaya Po, Pejuang Kesetaraan Hak Warga Negara dan Kerukunan Antar Etnis Itu Telah Tiada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Yusran Lalogau Terima ADPERTISI, Siapkan PKM Berskala Nasional di Pangkep

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP.- Bupati Kabupaten Kepulauan Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., kembali menyatakan kesiapannya menerima...

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...

Jelang Masuknya Kapal Pelni, Bupati Halut Piet Hein Babua Bersama Pimpinan Forkopimda Monitoring Pelabuhan UPP Kelas I Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menjelang masuknya kapal laut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), KM Tatamailau di pelabuhan...

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...