Tidak sampai satu jam pada hari yang sama sekitar pukul 17,15 tim Operasi Pekat Lipu 2025 Polres Soppeng juga berhasil meringkus lelaki N ( 50 tahun )di Palla Otae Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo . Berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/B/91/V/2025 /SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel tanggal 15 Mei 2025 pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Per. M dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam rumah kemudian melakukan pelecehan seksual .
Kejadianya terjadi pada hari Jumat 07 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 di Desa Marioriaja .Mengetahui kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan ke Polres Soppeng .Kedua pelaku Lelaki E dan N sudah diamankan di Mapolres Soppeng .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,Ik melalui Kasi Humas AKP H Husain menyebutkan Polres Soppeng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus kasus pencabulan anak di bawah umur . Kami tidak akan mentolerir perbuatan keji sepertti ini dan akan terus bekerja untuk melindungi anak anak di Kabupaten Soppeng .Kepada masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib apabila ada kejadian serupa atau hal yang tidak berkenan .Semua kejadian akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas ,tambah Kapsolres.(ard)