Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, menilai perusahaan telah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik tersebut.
“Mereka tidak menggugat ke pengadilan, tapi menawarkan kompensasi kepada warga agar mau mengosongkan lahan. Ini langkah persuasif yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Perusahaan, menurut Alrizal, siap memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada setiap kepala keluarga yang bersedia hengkang dari lahan tersebut.
Nilai kompensasi disebutkan mencapai jutaan rupiah per keluarga. “Ini sebagai bentuk empati kami kepada warga, meski lahan itu secara hukum adalah milik perusahaan,” katanya.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka membenarkan, pihaknya telah menerima dan memeriksa dokumen kepemilikan yang diajukan PT Aditarina.
Ia juga mencatat adanya warga yang secara sukarela mulai meninggalkan lokasi sengketa. “Beberapa warga telah memindahkan barang-barang mereka tanpa paksaan. Mungkin mereka menyadari, lahan yang mereka tempati memang bukan hak milik pribadi,” ujar Eldi.
Meski demikian, Sri Sulsilawati mengingatkan, jika langkah persuasif ini tidak membuahkan hasil, maka perusahaan berhak menempuh jalur hukum.
“Kalau negosiasi tidak lagi memungkinkan, tentu kita kembali ke jalur hukum. Karena dasar kepemilikan PT Aditarina sangat kuat,” katanya.
DPRD Makassar menyarankan semua pihak tetap membuka ruang dialog. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian lewat mekanisme hukum dianggap sebagai jalan terakhir yang sah dan konstitusional. (Hdr)