Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk kelompok pekerja apa saja baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Dengan penyerahan santunan hari ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat serta lebih banyak warga yang menjadi peserta aktif .
Setelah penyerahan santuan dan sosialisasi kegiatan dilanjutkan dengan proses akuisisi atau pendaftaran peserta baru oleh perisai desa yang telah ditunjuk . Langkah ini merupakan bagian dari upaya aktif pemerintah desa dalam memastikan seluruh perangkat desa dan warga Desa Panincong mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan .
Program yang disosialisasikan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJS Ketengakerjaan memberikan santunan JKM Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja penerima upah seperti perangkat desa dan kader masyarakat .(ard)