BPJS Ketenagakerjaan Sasar Desa Panincong Serahkan Santunan Kematian sekaligus Sosialisasi program

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Rabu pekan lalu menyasar Desa Panincong sekaligus menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Almarhum Mastang – salahsatu Ketua RT di Desa Panincong Kecamatan Marioriawa yang meninggal dunia pada bulan Maret 2025 .

Penyerahan dilakukan Kepala Desa Panincong Andi Mardiana didampingi segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng .Acara berlangsung di aula kantor desa dirangkai dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan . Nampak hadir para Ketua RT/RW ,kader Posyandu ,Lansia ,Babinsa serta perwakilan kelompok tani dan undangan lainnya .

Kepala Desa Panincong menyambut baik penyerahan santunan kematian yang merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan .Manfaat program sudah dilihat dan dirasakan langsung masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi hari itu sekaligus BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang dapat diikuti baik pekerja penerima upah maupun yang bukan penerima upah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk kelompok pekerja apa saja baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Dengan penyerahan santunan hari ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat serta lebih banyak warga yang menjadi peserta aktif .

Setelah penyerahan santuan dan sosialisasi kegiatan dilanjutkan dengan proses akuisisi atau pendaftaran peserta baru oleh perisai desa yang telah ditunjuk . Langkah ini merupakan bagian dari upaya aktif pemerintah desa dalam memastikan seluruh perangkat desa dan warga Desa Panincong mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan .

Program yang disosialisasikan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJS Ketengakerjaan memberikan santunan JKM Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja penerima upah seperti perangkat desa dan kader masyarakat .(ard)

Baca juga :  Permintaan Sejumlah Uang Tak Dipenuhi, Oknum Wartawan Ancam Beritakan Usaha PT BBM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Hiburan Harap Kepastian Hukum, DPRD Sulsel Dukung Peninjauan SK Moratorium

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja guna membahas...

Antisipasi Musim Hujan, Koramil 1408-10/Pnk-Mgla Gelar Karya Bakti Bersihkan Selokan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka mengantisipasi datangnya musim penghujan dan meminimalisir potensi banjir akibat saluran air yang tersumbat,...

Dengan Semangat Perubahan‎ dan Misi Pembangunan yang Merata, Fadly Anshari Siap Maju Sebagai Calon Kepala Desa Parak

PEDOMANRAKYAT, ‎SELAYAR - Sosok muda Fadly Anshari menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon kepala Desa Parak pada pemilihan...

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...