BPJS Ketenagakerjaan Sasar Desa Panincong Serahkan Santunan Kematian sekaligus Sosialisasi program

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Rabu pekan lalu menyasar Desa Panincong sekaligus menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Almarhum Mastang – salahsatu Ketua RT di Desa Panincong Kecamatan Marioriawa yang meninggal dunia pada bulan Maret 2025 .

Penyerahan dilakukan Kepala Desa Panincong Andi Mardiana didampingi segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng .Acara berlangsung di aula kantor desa dirangkai dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan . Nampak hadir para Ketua RT/RW ,kader Posyandu ,Lansia ,Babinsa serta perwakilan kelompok tani dan undangan lainnya .

Kepala Desa Panincong menyambut baik penyerahan santunan kematian yang merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan .Manfaat program sudah dilihat dan dirasakan langsung masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi hari itu sekaligus BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang dapat diikuti baik pekerja penerima upah maupun yang bukan penerima upah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk kelompok pekerja apa saja baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Dengan penyerahan santunan hari ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat serta lebih banyak warga yang menjadi peserta aktif .

Setelah penyerahan santuan dan sosialisasi kegiatan dilanjutkan dengan proses akuisisi atau pendaftaran peserta baru oleh perisai desa yang telah ditunjuk . Langkah ini merupakan bagian dari upaya aktif pemerintah desa dalam memastikan seluruh perangkat desa dan warga Desa Panincong mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan .

Program yang disosialisasikan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJS Ketengakerjaan memberikan santunan JKM Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja penerima upah seperti perangkat desa dan kader masyarakat .(ard)

Baca juga :  Kasat Binmas Polrestabes Makassar : Selain Anak, Jaga Juga Bapak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar di Makassar, Segera Dibentuk Kepengurusan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan dipastikan berlangsung pada 13–14 September 2025. Agenda empat...

Warkop 183 Satukan Rasa dan Ragam Profesi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menikmati kopi pagi hari di warung kopi (warkop) menjadi tren dan habit (kebiasaan, red) tersendiri...

Pahlawan-Pahlawan Kerajaan Bajeng Melawan Penjajah Belanda

Oleh : Drs. Abd. Kahar Pattola ( Raja Bajeng XIX ) PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ada suatu ungkapan bahwa “Setiap Masa ada Pemimpinnya dan setiap...

Tiga Program Bantuan BP Taskin RI Digulirkan di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Toraja Utara mendapat dukungan langsung dari Badan Percepatan Pengentasan...