PEDOMAN RAKYAT - MAJENE. Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), M Asri Arief, melakukan sosialisasi tentang Bidang Pidana Militer di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Majene. Acara ini dikemas dalam bingkai Dialog Interaktif dan dihadiri oleh sekitar 250 mahasiswa STAIN dan beberapa Ka Prodi dan Dosen.
Ketua STAIN, Prof.Dr. Wasilah, S.T., M.T., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Tinggi Sulsel khususnya Bidang Pidana Militer yang bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kejaksaan Negeri Majene untuk hadir menyampaikan sosialisasi tentang Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI di Kampus STAIN. Acara ini dikemas dalam bingkai " Dialog Interaktif " mengikuti ritme kampus yang bebas menyampaikan tanggapan dan saran serta lebih rileks.
M Asri Arief menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Tugas Bidang Pidana Militer adalah mengoordinasikan teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh Oditurat Militer (Otmil) dan penanganan perkara Koneksitas.
M Asri Arief yang juga alumni Fakultas Hukum Unhas 1987 ini, membagikan pengalamannya dalam menangani perkara koneksitas. Selama 959 hari penugasannya, ia telah mengoordinasikan 9 perkara koneksitas di wilayah hukum Pidmil Kejati Sulsel. Tahun ini, Bidang Pidmil Kejati Sulsel melakukan Tour the Campus untuk mensosialisasikan kedudukan, tugas, dan fungsi Bidang Pidana Militer di berbagai kampus.
"Alhamdulillah, tahun 2025 ini sudah empat kampus yang bersinergi dengan Bidang Pidmil", jelas Doktor Hukum Universitas Trisakti ini.
Sosialisasi Bidang Pidana Militer di Kampus STAIN Majene merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang Bidang Pidana Militer. Dengan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan kampus, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kerja sama dalam menangani perkara pidana militer. ( ab )